mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

ANAMBAS

Oknum Dishub LH ULP Anambas Diduga Terlibat Permainan Lelang Proyek

| Kamis | 27 April 2017 | 14:37 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Anambas – Praktik korupsi sepertinya sudah semakin mengkhawatirkan. Bahkan baru-baru ini lelang pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Anambas sarat dengan permainan monopoli yang curang, bahkan lelang akhirnya dibatalkan dengan alasan yang tidak wajar.

Hal ini diduga terjadi dalam pelelangan paket pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Putik Kecamatan Palmatak senilai Rp 899 juta, Paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Dusun Air Tang Kec. Siantan Timur senilai Rp 1,9 M, Paket pekerjaan Pembangunan T Pelabuhan Desa Munjan Tahap I Kec.Siantan Timur senilai Rp 499 juta.

Seperti dilansir samuderakepri.co.id, seorang kontraktor merasa kecewa setelah mengetahui ada praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Pokja I Jasa Konstruksi Dishub LH ULP Kabupaten Kepulauan Anambas pada proses pelelangan paket proyek tersebut.

Disinyalir, restu ULP dan Kepala Daerah juga sudah didapat sehingga Ketua Pokja I Jasa Konstruksi Dishub LH ULP Anambas tersebut berani bersikap nekat untuk mengkondisikan dari awal pemenang lelang hingga berani sms ke salah satu anggota DPRD Anambas dikarenakan proyek tersebut berasal dari dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Anambas.

Dengan gagalnya lelang tiga proyek tersebut, tentu saja perusahan yang sudah memberikan fee kepada Ketua Pokja 1 merasa tidak terima, bisa jadi untuk menganti uang yang sudah diterima oleh Ketua Pokja 1, Dia kembali mengadakan lelang proyek Belanja Modal Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Desa Air Biru senilai Rp 314 juta.

Dengan cara mengunakan wewenangnya selaku Ketua Pokja I Jasa Konstruksi DishubLH ULP Anambas, dia lalu menangkan perusahan CV.ARYZKA JAYA untuk proyek tersebut. Baru diketahui bahwa Ketua Pokja I Jasa Konstruksi DishubLH ULP sangat dekat dengan pemilik/pengurus dari CV tersebut.

Adapun dokumen lelang dengan syarat-syarat yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pengadaan barang dan jasa antara lain :

  • Dokumen lelang yang digunakan seharusnya untuk dokumenpelelangan konsultan.
  • Diminta mengunakan Tim Leader (Tim Leader Hanya ada di Konsultan)
  • Diminta (SKT) memakai Ijazah S1 atau DIII (Sedangkan Syarat untuk membuat SKT setara SMK).

SBU yang di minta Pokja EL 001/003 Elektrikal, tetapi IUJK yang diminta oleh Pokja hanya SIPIL, sedangkan ini pekerjaan elektrikal (Jelas sekali Pokja berpihak kepada calon pemenang dikarenakan perusahan calon pemenang tidak memiliki IUJK Listrik/Elektrikal).

Dari dokumen yang diminta Pokja I Jasa Konstruksi DishubLH ULP Anambas, jelas sekali untuk mengkondisikan memenangkan CV tersebut.

Adapun dalam kasus paket ini sebenarnya kalau panitia/pokja tidak ada indikasi KKN maka dokumen lelang yang keliru bisa saja di Addendum karena dalam hal administrasi kepemerintahan tidak ada hal yang tidak bisa diperbaiki (addendum).

Sekretaris Daerah, Satiar saat dikompirmasi samuderakepri.co.id, Rabu, ( 26/04) mengatakan, “Terima kasih info bapak, nanti insya Allah akan kita sampaikan kepada ULP untuk di komfirmasikan”. (red/mun)