mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

ANAMBAS

Bupati Anambas: Kita ingin Kepri Benar-Benar Bersih dari Korupsi‎

| Selasa | 29 Agustus 2017 | 16:29 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Anambas – Penggunaan Dana Desa, kerap menjadi polemik hampir di seluruh desa di tanah air ini. Pasalnya, kepala desa belum akrab dengan yang namanya laporan pertanggungjawaban anggaran pembangunan, yang telah digunakan mereka untuk membangun desa.

Alhasil, banyak proyek pembangunan yang tidak dilengkapi dengan LPJ dan akhirnya menjadi temuan baik di tingkat BPK bahkan hingga ke KPK, karena nilai dana desa terbilang besar, hingga Rp 1 miliar untuk setiap desa.

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KAA) Provinsi Kepri, mengundang Divisi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh kepala desa untuk bersama-sama, mengawasi dan mencegah terjadinya korupsi atas penggunaan dana desa tersebut.

Sebanyak 52 kepala desa itu pun akhirnya menandatangani Pakta Integritas untuk berkomitmen membelanjakan dana desa yang mereka terima sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.‎

“Penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tanpa korupsi, hingga ke tingkat desa,” ungkap Bupati Anmabas, Abdul Haris dalam sambutannya.

Aris juga mengatakan, sebelumnya, semua semua bupati dan walikota se-Kepri telah menandatangni Nota Kesepahaman dengan KPK yang digelar oleh Gubernur Kepri.

“Kita ingin Kepri benar-benar bersih dari korupsi, sehingga pembangunan di Kepri ini, khususnya Anambas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan,” kata Aris.

Sementara itu, Agung Kusnandar dari Divisi Pencegahan dan Pengawasan KPK, menyambut baik komitmen pencegana dan pemberantasan korupsi dari Kabupaten Kepulauan Anamabas.

“Kepala desa harus faham dengan undang-undang dan aturan hukum, terkadang banyak yang tidak faham dengan hal tersebut, makanya banyak yang menjadi tersangka korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, Agung mengatakan, kepala desa harus membangun sesuai dengan apa yang telah direncanakan nya.

“Setiap kepala desakan sebelumnya sudah membuat rencana pembangunan berikut biaya yang dibutuhkan, proposal, itu yang harus diikuti, jangan perencanaan pembangunannya A, begitu terima dana yang dikerjakan B, itu menyalahi aturan,” jelasnya.

Agung mengatakan, jika semua kepala desa di Anambas, membangun berdasarkan aturan dan undang-undang serta sesuai dengan perencanaan yang diajukan, Agung yakin, tidak akan ada kepala desa yang tersandung korupsi.(***)