mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

ADVETORIAL

DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

| Kamis | 17 Agustus 2017 | 0:06 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.iD, Tanjungpinang- Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan rapat Paripurna terbukan mengenai Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (14/8/2017).

Persetujuan dan Penetapan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2017 tersebut, atas kesepakatan penandatanganan Persetujuan bersama antara Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam rapat tersebut, Walikota Tanjungpinang mengatakan Pengesahan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2017 itu atas persetujuan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I  Ade Angga, S. IP., MM didampingi Ahmad Dani selaku Wakil Ketua II dan 20 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna pada waktu itu berjalan lancar,  dengan penyampaian pandangan akhir tiga pansus.  Dimulai dari Pansus Ranperda Retribusi Jasa Umum, Pansus Ranperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pansus Ranperda Perubahan atas Perda tentang Perizinan Tertentu.

Walikota Tanjungpinang pada akhir pidatonya menyampaikan, “ atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan pembahasan hingga  pengesahan semua berjalan lancar,” tutup Lis Darmansyah Walikota Tanjungpinang.

Rabu (16/08/2017) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengesahkan lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Sidang pengesahan Ranperda menjadi Perda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno dan di dampingi oleh Wakil Ketu II Ahmad Dani yang di hadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul.

Sebelum mengesahkan Ranperda tersebut Ketua DPRD meminta tanggapan kepada seluruh anggota DPRD Tanjungpinang apakah Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyeleggara Pendidikan bisa disepakati.

Ucapan “Bisa disepakati”, keluar dari mulut 22 Anggota DPRD Tanjungpinang saat ketua DPRD meminta tanggapan kepada anggota DPRD nya.

Walikota Tanjungpinang H. Syahrul mengatakan, tentang perubahan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sebelumnya dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyeleggara Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA) dibawah wewenang Kabuaten Kota. Sekarang SMA telah di ambil alih oleh Provinsi, makanya harus ada perubahan. Saya menilai dari beban kerja semakin ringan, yang sebelumnya tiga jenjang sekarang dua jenjang (SD, SMP) ini mudah-mudahan kedepan dapat dikelola dengan baik.” ujar Wakil Walikota Tanjungpinang.

Lanjut Syahrul, “Sebelum berjalan ini, kita harus sosilaisasi terutama pada guru-guru stackholdel pelaksana pendidikan seperti pengawas sekolah,  kepala sekolah karena perubahan dalam Ranperda ini tidak terlalu singnifikan.

Masih kata Syahrul, “Kita memfokuskan bagaimana penguatan pendidikan dasar, pendidikan dasar itu 9 tahun sesuai undang-undang. Jadi kita memfokuskan agar tidak ada anak-anak yang putus sekolah sebelum selesai pendidikan dasar, itu menjadi perhatian tidak ada alasan apapun,” harap Syahrul. (bobi)