mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

PERISTIWA

Penipuan, First Travel Utang Rp 104 M untuk Hotel dan Tiket Pesawat

| Senin | 21 Agustus 2017 | 15:09 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID,  Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Tavel, pada puluhan ribu calon jemaah umrah.

Seperti yang dilansir oleh liputan 6, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya mendapati adanya utang First Travel mencapai Rp 104 miliar.

Bos First Tavel, kata Setyo, berutang pada sejumlah pihak di antaranya pengurus tiket pesawat dan sejumlah hotel di Arab Saudi.

“Tersangka AH berutang kepada dua orang, kepada yang mengurus tiket (pesawat), itu Rp 80 miliar, dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi Rp 24 miliar. Jadi total ada utang Rp 104 miliar,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Karena itu, Setyo menjelaskan pihaknya masih menelusuri aset dari tiga tersangka, yaitu Andika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan (AH) selaku direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai komisaris.

Sejauh ini, Setyo melanjutkan, pihaknya sudah menyita aset milik ketiga tersangka, mulai mobil mewah hingga rumah.

“Semoga kami bisa ketahuan aset-asetnya di mana. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” Setyo menandaskan.

Dalam kasus First Tavel, polisi menduga ada tindak pidana money laundering atau pencucian uang dari dana jemaah umrah. Karena itu, polisi akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri dugaan pencucian uang.***