mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

PENDIDIKAN KESEHATAN

Perbedaan Toko Obat dan Apotek. Ini Yang Bisa Dibeli Dari Keduanya

| Rabu | 20 September 2017 | 18:46 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Jakarta- Obat-obatan hampir menjadi hal yang tak bisa dipisahkan dari kebutuhan sehari-hari kita. Baik obat untuk sekadar mengusir flu atau demam hingga penggunaannya untuk menangani penyakit yang jauh lebih serius.

Selain jenis dan fungsinya, sarana distribusi obat juga cukup beragam mulai dari warung, supermarket, hingga toko obat.

Toko obat dan apotek merupakan dua sarana yang memang khusus menjual obat-obatan. Kendati memiliki fungsi yang sama dan sama-sama memerlukan izin untuk bisa memperjualbelikan obat, tahukan Anda kedua tempat ini memiliki perbedaan?

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan bahwa toko obat, kendati sudah diberi izin usaha, hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas yang memang sudah terdaftar di Balai POM.

Obat terbatas merupakan obat yang bisa dijual secara bebas tanpa memerlukan resep dokter dan memiliki dot hijau pada kemasannya.

Sementara itu, untuk obat bebas terbatas, kendati konsumsinya tidak memerlukan resep dokter, memiliki peringatan khusus pada kemasannya terkait cara penggunaan.

Adapula syarat lain yang harus dipenuhi okeh toko obat resmi yang diizinkan beroperasi yakni adanya penanggung jawab dari kalangan praktisi.

“Toko obat harus punya izin dan penanggung jawab tetapi cukup asisten apoteker,” katanya.

Adapun untuk apotek, selain harus memiliki izin juga harus memiliki penanggung jawab berupa tenaga ahli yang disebut apoteker.

Apotek, selain menjual obat bebas dan bebas terbatas, juga diberi kewenangan untuk menjual obat keras serta obat berjenis psikitropika tetapi harus dengan resep dokter.

Untuk bisa mengenali, obat keras merupakan obat yang memiliki dot merah dengan huruf K pada kemasannya.

Adapun pembelian obat-obatan di tempat-tempat selain kedua tempat ini tidak dianjurkan.

Sumber : kabar24.com