

MEDIAKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang- Murah meria, ya begitulah untuk pencinta rokok FTZ. rokok yang tanpa pita cukai tersebut sebelum di resmikanya kerja sama Pemko Tanjungpinang dengan perusahaan rokok PT. Batu Karang asal Malang itu rokok tanpa cukai sudah beredar luas di masyarakat.
Kamis, 27 April 2017 lalu, Pemko Tanjungpinang bersama BP Kawasan FTZ setempat menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan rokok PT Batu Karang asal Malang di CK Hotel.
Dari hasil kerjasama tersebut, pihak perusahaan akan membangun gudang untuk rokok FTZ di Dompak. Kepala BP Kawasan FTZ Tanjungpinang Den Yealta pernah mengatakan kepada awak media, peletakan batu pertama pembangunan pabrik rokok tersebut dilakukan pada tahun ini.
Tetapi perusahaan harus mengurus izin prinsip lebih dulu dan selanjutnya paling lambat pembangunan pabrik akan di mulai bulan Juli 2017, inilah kata Kepala BP Kawasan FTZ Tanjungpinang
Ironisnya, rokok tanpa pita cukai ini peredaran sudah tidak terkontrol lagi, sudah merebak keluar wilayah penetapan FTZ dan bebas diperjualbelikan di pengusaha-pengusaha gerosiran yang ada di kota Tanjungpinang.
Parahnya lagi, gudang rokok FTZ tersebut bertempat di luar kawasan FTZ. yang berada di senggarang, informasi yang berkembang di lapangan usaha rokok tersebut di kordinir oleh seseorang yang berinisial BG (tim)