mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

LINGGA

Masyarakat Restui Lahan untuk Digunakan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah

| Jumat | 29 September 2017 | 10:55 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID Lingga -Masyarakat pemilik lahan yang akan digunakan pemerintah melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) untuk pembangunan daerah merestui lahannya. Meskipun sudah berlangsung lama, negosiasi masyarakat dan pemerintah berjalan lancar.

“Ini hal yang sangat riskan. Karena, proses ini harus benar-benar sesuai dengan aturan hukum. Oleh sebab itu, agak sedikit terlambat untuk merealisasi,” ujar Kepala Disbud Pemkab Lingga, Ishak di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Kamis, 28 September 2017.

Turut hadir Kasi Datun Kejari Lingga, Junaidi, Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP), Bagian Tata Pemerintahan (tapem), Sekcam Kecamatan Lingga, Lurah dan pemilik tanah.

Ishak mengatakan, setelah melalui proses tahapan yang begitu cukup panjang, Dinas Kebudayaan sudah bisa untuk merelisasi ganti rugi bagi pemilik yang lahan tanahnya digunakan.

Sementara itu, KJPP, Alex mengatakan, sebelumnya pada tanggal 17 juli 2017 lalu, KJPP sudah mensosialisasikan kepada pemilik tanah, bagaimana tahapan untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah daerah. Dan, tambahnya, saat ini sudah ditetapkan dalam bentuk nilai harga sesuai dengan aturan UU yang ada.

“Itu sudah kita lampirkan untuk laporan kepada pemerintah daerah maupun pihak kejaksaan,” katanya usai pertemuan dalam melakukan negosiasi pengurangan nilai ganti rugi terhadap pemilik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan yang masih direncanakan, Kamis 28 September 2017.

Kasi Datun Kejari Lingga, Junaidi mengatakan, kehadiran pihak kejaksaan dalam proses pengadaan tanah hanya untuk mendampingi pemerintah, khususnya permintaan dari dinas kebudayaan

“Memastikan, dalam hal ini agar tahapan proses hukum tidak ada yang terlewati,” katanya. (bran)