Minggu | 03 Desember 2023 |
×

Pencarian

LINGGA

NAH… Ternyata Ada Masyarakat Lingga Setuju RTRW Pemprov Kepri

MEDIAKEPRI.CO.ID, Lingga – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Negeri Melayu (BNM) dukung peraturan daerah (Perda) yang disahkan Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri) akhir Desember 2016 lalu mengenaiĀ  rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dimana sebelumnya Perda RTRW ini menuai protes karena Lingga tidak termasuk dalam wilayah pertambangan.

“Sebagai masyarakat, kami sangat mendukung penuh kebijakan tersebut. Dari sisi hukum Undang-Undang (UU) tentang pengelolaan pulau kecil, wilayah Kabupaten Lingga memang tidak boleh jadi wilayah pertambangan. Karena luas pulauanya, tidak ada yang di atas 2000 kilometer persegi,” ujar Ketua LSM BNM, Al Amin, Rabu, 13 September 2017.

Al Amin mengatakan, terkait Perda RTRW Kepri, ada baiknya Lingga memang tidak dijadikan wilayah pertambangan. Gubernur dan DPRD Kepri, tambahnya, jangan termakan tekanan sekelompok atau sebagian pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Sebab apa yang dilakukan Pemprov Kepri sesuai dengan Perda RTRW tersebut sudah tepat.

Dijelaskannya, sesuai UU yang berlaku, wilayah yang dijadikan wilayah pertambangan harus di atas 2000 kilometer persegi. Sementara itu, di Kabupaten Lingga, tidak ada satu pun wilayah darat yang memiliki luas di atas ketentuan itu.

ā€œBerdasarkan kejadian sebelumnya, aktivitas pertambangan di Lingga merusak ekosistem hayati dan lingkungan, mari kita mengaca pada kejadian-kejadian sebelumnya,” papar Amin.

Selain itu, katanya lebih jauh, akibat dari pertambangan, BNM menilai tidak jelas pemasukan daerah, baik itu royaliti maupun PSDH-DR. Apalagi sampai hari ini, tambahnya, perosalan DKTM belum jelas dan menjadi persoalan hukum. Apalagi , izin pertambangan yang selama ini dijalankan hanya sekedar formalitas, tidak disejalankan secara betul sesuai dengan dokumen Amdal yang pernah dilakukan.

Dijelaskannya, ada baiknya, Pemprov Kepri memikirkan hal yang tidak merusak alam, baik itu di sektor perikanan, pertanian, peternakan maupun pariwisata, yang memiliki potensi yang cukup besar di lingga yang memiliki luas daratan hanya 2 % saja.

“Mari kita Belajar dari pengalaman sebelumnya, akibat dari pertambangan, yang justru banyak menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan sosial,” imbuhnya (ika/bran)