

Penentuan Diduga Berdasarkan Asumsi
MEDIAKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kuota rokok khusus kawasan bebas yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) FTZ Tanjungpinang wajib direvisi. Sebab, peredaran rokok tersebut merembes hingga di luar kawasan berikat. Sedangkan penentuan kuota diduga kuat hanya berdasarkan asumsi.
Hal ini tentunya sangat merugikan negara dari sektor pajak Kepabeanan. Sebab kouta rokok yang dikeluarkan untuk perusahaan pendistribusian rokok khusus kawasan bebas tidak mengacu pada formulasi dan jelas-jelas sangat merugikan negara.
Potensi terjadinya kebocoran dari kuota rokok tanpa cukai yang dikeluarkan sangat jelas. Karena kawasan berikat di Kota Tanjungpinang, hanya berada di dua wilayah yakni Senggarang di Kecamatan Tanjungpinang Kota dan juga Dompak di Kecamatan Bukit Bestari. Namun, tidak seluruh kawasan Dompak dan Senggarang masuk dalam kawasan perdagangan bebas.
Beberapa waktu yang lalu, Kepala PTSP FTZ Tanjungpinang, Den Yelta, pernah mengatakan penentuan kouta rokok tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 147 tahun 2016. Selain itu penentuan kuota juga berdasarkan data dari dinas dan instansi terkait.
“Memang ada enam perusahaan yang mendapatkan kuota yang kita keluarkan pada bulan Februari lalu,” kata Den Yelta, beberapa waktu lalu.
Sementara terkait beredarnya rokok diluar kawasan bebas, Den Yelta menyebutkan bahwa pengawasan itu bukan wewenang pihaknya. Karena pihaknya hanya mengawasi peredaran yang ada didalam kawasan FTZ.
“Kita hanya lakukan pengawasan didalam. Seperti pengecekan dokumen saat rokok itu masuk ke dalam kawasan FTZ. Serta surat jalan yang dikeluarkan dari pabrik rokok itu sendiri” sebutnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tanjungpinang, Duki Rusnadi, yang dikonfirmasi terkait pengawasan rokok non cukai yang beredar diluar kawasan FTZ. Enggan berkomentar. Hal tersebut karena saat dihubungi meski ponselnya dalam keadaan aktif namun tidak dijawab.
Sama halnya dengan Duki Rusnadi. Kasi Penegahan dan Penindakan KPPBC Tanjungpinang, Agus Tris. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini belum membuahkan hasil. Karena ponsel yang bersangkutan tidak aktif.
Seperti diketahui, kuota tersebut diberikan kepada enam perusahaan, yakni CV Three Star Bintan sebanyak 1.400 karton, PT Bintan Aroma Sejahtera 9.400 karton, PT Sarana Dompak Jaya 600 karton, PT Pratama Dompak Karya 1.744 karton, PT Bintan Adikarya Jaya 400 karton dan PT Megatama Pinang Abadi 5.300 karton. Yang manan total keseluruhan yang dikeluarkan yakni sebanyak 18.844 karton atau bertambah sebanyak 3.394 karton. Hal itu karena kuota yang diberikan kepada PT Bintan Aroma Sejahtera sebanyak 8.250 karton rokok dan PT Cahaya Terang Mitra Utama 7.200 karton atau berjumlah 15.450 karton rokok beraneka rokok.(bobi)