Minggu | 03 Desember 2023 |
×

Pencarian

TANJUNG PINANG

WOW… Dari Gudang di Panjaitan, Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Terungkap

MEDIAKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang – Tim Intel Kodim 0315/Bintan menggrebek gudang penyimpanan minumal beralkohol illegal dari Singapura disalah satu gudang di Jalan D.I Panjaitan, Senin (18/09/2017). Dari gudang tersebut ditemukan sebanyak 3 ribu dus atau sekitar 24 ribu botol mikol berbagai merk, seperti Chivas, Gordon, Kahlua, Draytons.

Kepala Staf Kodim 0315/Bintan Mayor (Inf.) Sugeng S mengatakan penggrebekan gudang mikol illegal ini dilakukan oleh Tim Intel setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua minggu. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui mikol merk terkenal yang selama ini beredar di Tanjungpinang didrop dari salah satu gudang yang berada di KM 7 Tanjungpinang.

Mayor (Inf.) Sugeng S mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pemilik gudang berinisial AH. Adapun mikol tersebut didatangkan dari Singapura, sebelum ke Tanjungpinang terlebih dahulu berada di Batam.

“Dari Batam minuman ini dibawa menggunakan kapal menuju Tanjung Berakit, Bintan. Dari kapal tersebut mikol dilansir menggunakan perahu kecil lalu dibawa ke darat dan selanjutnya dimuat ke dalam mobil book lalu dibawa ke gudang. Penjaga gudang kita amankan, sedangkan pemilik mikol masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Mayor (Inf.) Sugeng S.

Lebih lanjut Mayor (Inf.) Sugeng S mengatakan akibat aktifitas penjualan mikol illegal ini negara dirugikan karena tidak ada kontribusi yang diberikan kepada negara, seperti pajak.

Selanjutnya Kodim 0315/Bintan akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpinang untuk menyerahkan barang bukti dan penjaga gudang. (bobi)