Rabu | 29 November 2023 |
×

Pencarian

AOK

BACA!!! Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

MEDIAKEPRI.CO.ID – Jika kita mau sedikit terbuka dan berkata jujur, bahwa masih banyak di antara kita yang bingung membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, benerkan?. Melalui tulisan ini mari kita paparkan secara sederhana, yang diambil dari beberapa sumber, termasuk dari kedua situs BPJS ini.

Pemerintah telah membentuk suatu perusahaan BUMN yang bergerak dibidang asuransi jaminan kesehatan sosial bagi seluruh masyarakat, program tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disingkat menjadi BPJS. Badan ini memiliki tugas seseuai dengan Undang–undang nomor 40 tahun 2010 dan nomor 24 tahun 2011 dimana tugasnya yaitu menyelenggarakan jaminan sosial Indonesia, dan BPJS Merupakan Badan Hukum Nirlaba.

Sayangnya, meski sudah diluncurkan dan disosialisasikan, namun masih banyak masyarakat yang belum mengerti perihal program pemerintah yang satu ini. Termasuk juga masih banyak yang kebingungan dan sulit membedakan, perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya, BPJS bukanlah hal yang benar-benar baru di Indonesia. Pasalnya, BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Askes (Persero) yang tujuannya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). BPJS Kesehatan ini memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara formal maupun informal. Dan saat ini juga sudah diwajibkan untuk semua masyarakat baik karyawan maupun non karyawan.

BPJS dibagi menjadi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya memiliki beberapa berbedaan. Berdasarkan Undang–undang BPJS Nomor 24 Tahun 20011 pasal 6 yang berbunyi “BPJS Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (20 huruf a menyelengarakan Program Jaminan Kesehatan). Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasa 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian”.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, Kehadiran BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yaitu Askes diganti menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek (kecuali JPK) diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun transformasi lembaga jaminan sosial sebelumnya menjadi BPJS.
Pada 1 Januari 2014 : PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek bertransformasi menjadi program JKN dari BPJS Kesehatan
Program JKN di wajibkan untuk Seluruh Warga Negara Indonesia

Pada 1 Juli 2015 : PT Jamsostek (selain program JPK) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang dselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Program dari BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk seluruh pekerja penerima Upah.

Keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang sesuai dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Jaminan kesehatan dari BPJS jenis ini meliputi: Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama, Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan
Rawat inap

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan beberapa jenis jaminan, yaitu:
JHT (Jaminan Hari Tua),
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja),
JK (Jaminan Kematian),
JP (Jaminan Pensiun)

 

Keanggotaan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga berbeda

Jika dilihat dari pesertanya, kedua BPJS ini juga memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan wajib diikuti semua penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal lebih dari 6 bulan dan sudah membayar iuran. Bahkan, bayi yang baru lahir pun dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan meski tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan melainkan menggunakan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.

Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukan bagi para pekerja, antara lain: PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS/TNI/Polri, BUMN, BUMD, Pegawai Swasta, dan Yayasan. Tapi saat inisudah ada program BPJS Ketenagakerjaan non karyawan, dimana pedagang, sopir taxi, ojek, petani, pekerja mandiri, pengusaha bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan mandiri (non penerima upah)

Dari ulasan singkat di atas, tentu kita sudah mulai memahami perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Secara sederhana;
1. BPJS Kesehatan ada 2 : karyawan dan mandiri
– karyawan dibayar / kantor
– mandiri dibayar pribadi

Yang di cover BPJS Kesehatan adalah sakit atau penyakit dan persalinan, bukan sakit karena kecelakaan. Jadi kalau kecelakaan di jalan raya tak bisa menggunakan Kartu ini di Rumah Sakit. Ada 3 kelas yang ditawarkan BPJS Kesehatan, kelas 1, 2 dan 3 dengan iuran dan pelayanan yang berbeda juga. Premi (iuran) ini adalah uang hilang. Jika tidak dibayar maka kartu akan di non aktifkan dan tidak bisa dibawa berobat sampai tunggakan dibayarkan.

2. BPJS Ketenagakerjaan ada 2: Karyawan dan non karyawan/ mandiri(non penerima upah).
– karyawan dibayar / kantor
– mandiri dibayar pribadi

BPJS Ketenagakerjaan ini mempunyai program:
JHT (Jaminan Hari Tua),
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja),
JK (Jaminan Kematian),
JP (Jaminan Pensiun)

Untuk Karyawan JKK melindungi kecelakaan selama Jam Kerja, sementara bagi pemegang kartu non penerima upah/ non karyawan di lindungi 24 jam.

Besaran premi/ iurannya adalah:
untuk jaminan kematian Rp 6.800 saja.
Untuk jaminan hari tua, besarnya adalah 2% dari penghasilan.
Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja, besarnya iuran adalah hanya 1% dari kemampuan penghasilan.

Penulis
Ade Irawan Koto
Sekjen P4WB
Salam Wajah Bangsa
Bakti Bumi Madani