mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

PERISTIWA

INALILLAH!! Nofita Sari, Perantara Adopsi Bayi Ilegal di Kediri Itu Meninggal saat Dirawat di Rumah Sakit Usianya Baru 28 Tahun

| Sabtu | 21 Oktober 2017 | 14:40 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, – Nofita Sari (28) tersangka kasus perantara adopsi ilegal bayi meninggal dunia saat dirawat di Ruang ICU RS Bhayangkara, Kota Kediri, Kamis 19 oktober 2017.

Tersangka warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB.

Almarhum diantarkan ke RS Bhayangkara, Kota Kediri karena menderita penyakit vertigo akut. Sehingga petugas belum dapat memeriksa secara optimal.

Apalagi Nofita juga kurang kooperatif dengan petugas yang merawatnya.

Humas RS Bhayangkara Wety Lusiana saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, pasien dinyatakan meninggal oleh dokter setelah kondisinya kritis.

“Kondisi pasien kritis sehingga masuk ICU karena butuh perawatan yang intensif,” jelasnya.

Pasien masuk dibantarkan ke RS Bhayangkara sejak Sabtu 14 oktober 2017.

Namun kondisinya semakin kritis dan masuk ICU sejak Selasa 17 oktober 2017.

“Pasien memang tidak kooperatif, kalau ditanya hanya dijawab satu kata. Makanya juga sulit petugas dan keluarga yang harus menyuapi,” jelasnya.

Namun Wety enggan menjelaskan hasil diagnose penyakit pasien karena menjadi rahasia pasien dan keluarga.

Nofita Sari dan Intan Ratna Sari (20) ibu bayi Rafi Dwi Rajendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus adopsi bayi ilegal.

Dalam kasus ini, Nofita bertindak sebagai perantara dengan pihak adopter bayi Ny Sunarsih yang membayar Nofita sebesar Rp 11.100.000.

Uang ini oleh Novita kemudian diberikan kepada Intan Ratna Sari ibu bayi sebesar Rp 5 juta. Sisanya dipakai sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Miswanto (50) kakek bayi dan ayah kandung Intan melaporkan kepada polisi.

Baik Intan dan Nofita dijerat dengan pasal 83 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan denda minimal Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.(***)