

MEDIAKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu dengan tersangka perwira di kepolisian dan enam orang lainnya memasuki babak baru.
Penyidik Polda Kepri sudah melimpahkan berkas tersangka Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bintan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa, 17 Oktober 2017.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi membenarkan pelimpahan berkas ketujuh tersangka dengan barang bukti. Namun, secara rinci, ia belum bisa memberikan keterangan.
“Jaksa yang lebih tahu,” ujarnya kepada wartawan yang mengikuti proses pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti yang berlangsung kurang lebih sembilan jam tersebut.
Lebih jauh ia mengatakan semua tersangka ini selanjutnya akan dikembalikan ke tahanan Polres Bintan. Soalnya, penahanan ini sesuai dengan permintaan dari pihak Polres Bintan. (tim)
sumber: prokepri.com