mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

BATAM

Lemahnya Pengawasan Disnaker Terhadap Perusahaan di Batam, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Sangat Miris

| Rabu | 25 Oktober 2017 | 13:39 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Hampir semua perusahaan yang berdomisi di Kota Batam mengabaikan aturan merekrut tenaga kerja lokal. Pemko Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bahkan tidak pernah melakukan atau menertibkan perusahaan, yang seharusnya mencabut izin perusahaan tersebut.

Lemahnya pengawasan Disnaker terhadap penerimaan tenaga kerja disejumlah perusahaan di Batam ini meninbulkan kegelisahan dan keresahaan sejumlah aktivis dan pemerhati sosial kemasyaràkatàn. Begitu juga dengan orgaanisasi massà Pemudà Batam. Organisasi ini mengaku sangat prihatin dengan kondisi ketenagakerjaan di Batam.

Tidak berhenti dengan merasakan prihatin terhadap kondisi tersebut, Pemuda Batam juga akan mengambil langkah nyata. Dimana Pemudà Batam akan mendatangi Disnaker untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan yang mènolàk dalam penerimaan tènaga kerja lokal.

Lalu. Pemuda Batam meminta ada sebuah pengawasan yàng dilakukan secara berkesinambungan ke perusahaan yang melakukan penerimaan tènaga keŕjà. “Kalau bisa izin perusahaan dicabut. Ini sudàh jelas sebuah pelanggaran dalam mèngambil tenaga keŕja,” ujar Ketua Umum Pemuda Batam, Edi Permadi Budiyono, ST di Sei Panas Batam, Kamis, 26 Oktober 2017, siang.

Dia mengakui penempatan naker lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Batam masih menjadi kendala utama. Banyak perusahana belum bertanggung jawab menampung tenaga kerja lokal.

“Perusahaan wajib menampung tenaga kerja lokal sebagai bentuk tanggung jawabnya, bukan malah merekrut tenaga kerja dari luar bahkan ada oknum yang nakal di dalam perusahaan yang jadi calo tenaga kerja luar” kata Edi Permadi Budiyono, ST yang akrab disapa Bang Edi ini.

Ditambahnya lagi, kata Edi, peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum memaksa perusahaan merekrut naker lokal ternyata kurang lengkap.

“Karena itu, ini perlu perhatian khusus dari walikota batam untuk bertindak tegas menerertibkan perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya mencakup penyerapan tenaga kerja lokal dan sumbangsinya menumbukan ekonomi masyarakat di sekitarnya,” kata edi.

Edi juga berharap pemerintah serius memantau kinerja bawahannya yaitu Disnaker Kota Batam dan dinas sejenis di pemerintah kota batam untuk ikut serta mengawasi seluruh perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.

“Saya rasa Peraturan Daerah (Perda) sudah ada, tinggal masalah pengawasan yang saya lihat kurang dari kita Disnaker,” katanya.

Pemerintah sangat kurang memantau proses rekrutmen di setiap perusahaan. Akibatnya, aturan 60:40 untuk tenaga kerja lokal dalam komposisi tenaga kerja di perusahaan tidak dijalankan.

“Terkadang perusahaan tidak berkantor pusat di Kota Batam, sehingga melakukan rekrutmen di Jakarta atau Medan. Ini memungkinkan juga terjadi praktik calo untuk penyediaan tenaga kerja di kota batam. Ini karena lemahnya pengawasan dari kita sendiri,” ujarnya (indra)