

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Customs Narcotic Team Bea Cukai Batam menangkap dua penumpang dari Malaysia menyelundupkan narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu, 22 November 2017.
Kedua penumpang pesawat udara Malindo Air flight no OD 304 yang ciduk berdasarkan profiling tersebut berinisial Ksw dan Sgt tanpa perlawanan.
Barang haram seberat 1.401 gram sabu tersebut ditemukan dari dasar koper yang merupakan hasil modifikasi.
Begitu petugas menemukan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan tes ternyata serbuk putih itu mengandung methametamine (sabu).
Selanjutnya berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka pertama Ksw, dilakukan analisis manifes penumpang pesawat, lalu diketahui nama Sgt, penumpang yang sama dalam manifest. Setelah dilakukan pembongkaran terdapat barang yang diduga methamethamine dengan modus kemasan sama dengan tersangkat pertama Ksw. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Polda Kepri. (bayu wasono/rilis)