MEDIAKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) sudah merilis besaran nilai upak minimum propinsi (UMP).
Dari rilis itu dapat dilihat bahwa nilai UMP untuk di Provinsi Kepri mengalami kenaikan sebesar Rp205.421. Jadi UMP tahun lalu sebesar Rp2.358.454 ditetapkan menjadi Rp 2.563.875.
Dalam rilis itu, Povinsi Maluku mencatatkan kenaikan tertinggi mencapai Rp 297.755. Sementara catatan kenaikan UMP terendah di Provinsi DI Jogjakarta sebesar Rp 116.508. (***)
sumber: landoot.com