mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

TANJUNG PINANG

Gubernur Kepri Sahkan UMK Batam Tahun 2018 Sebesar Rp3.523.427

| Rabu | 22 November 2017 | 11:22 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, BatamGubernur Kepri, Nurdin Basirun sudah mengesahkan besaran upah minimun kota (UMK) Batam tahun 2018 sebesar Rp3.523.427.

Pengesahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1138 Tahun 2017. Dan surat ini ditandatangi Nurdin Basirun per Senin, 20 November 2017.

Ada enam poin dalam surat keputusan gubernur ini. Poin dalam surat ini dituangkan besaran UMK Kota Batam tahun 2018. Untuk pemberlakuan besaran UMK Batam diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya,
sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan.

Lalu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah. Selanjutnya, dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2443 Tahun 2016 tentang Penetapan UMK Batam Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. (***)