

MEDIAKEPRI.CO.ID, Perak – Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) secara kontinyu bersinergi dalam melakukan pengawasan di kawasan Selat Malaka. Sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi, sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.
Untuk mengantisipasi tindak penyeludupan, Bea Cukai dan JKDM mengambil langkah taktis dan sinergis yaitu melaksanakan Operasi Patkor Kastima ke-23 yang merupakan salah satu bentuk nyata untuk melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia dan sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
Dalam upacara penutupan yang dilangsungkan di Perak, Malaysia pada Kamis, 23 November 2017, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa Patkor Kastima ini tidak merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak tahun 1994.
“Operasi kali ini merupakan operasi terkoordinasi antara Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Malaysia yang ke-23. Operasi yang melibatkan dua negara ini sangat penting dan strategis terutama bagi kondisi geografis Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur penting perdagangan dunia. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara Indonesia dan Malaysia guna mengamankan Selat Malaka dari tindakan ilegal yang merugikan dan mengancam kedua negara,” ungkap Heru.
Dari operasi patroli laut Bea Cukai yang telah dilangsungkan selama kurang lebih tiga bulan, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap upaya-upaya penyelundupan di wilayah Selat Malaka. Tercatat terdapat 15 penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai.
“Dalam Patkor Kastima 23A, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 9 kasus pelanggaran pembawaan barang ilegal di antaranya barang kelontong, bahan bangunan, sparepart kendaraan, hingga sabu dan ekstasi. Sementara, dalam Patkor Kastima 23B, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap enam kasus pelanggaran pembawaan barang ilegal mulai dari makanan dan minuman hingga balepressed,” ujar Heru. (rilis/hariati)