

MEDIAKEPRI.CO.ID, Tajungpinang – Muhammad Effendi, narapidana kasus cabul yang kabur sudah tidak berdaya setelah tertangkap. Menjalani masa hukuman atas kejahatannya tentu tidak seperti hari-hari sebelum ia dan Rio Syaripan melarikan diri.
Hak-hak sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang tidak seperti sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Haswem Hasan kepada mediakepri.co.id.
“Napi yang sudah ditangkap akan diberikan sangsi disiplin. Selain itu, ia juga akan diasingkan. Dan juga, ia akan dimasukkan di ruang isolasi,” kata Haswem
BACA: BRAVO POLISI!!! Satu Napi Cabul Diringkus, Napi Lain Terus Diburu
Ketika ditanya diluar tiga sanksi diatas, yakni disiplin, diasingkan dan diisolasi, Haswen mengaku tidak ada lagi. Begitu juga dengan penambahan hukuman, katanya, tidak ada diatur dalam aturan.
“Untuk tambahan hukuman tidak ada diatur. Cuma, beberapa hari selama pelariannya, tidak dihitung dalam menjalankan masa hukuman,” ujarnya.
Dengan penangkapan satu dari dua napi yang kabur ini, katanya, ia meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat di Kepri, agar napi yang masih berkeliaran, dapat segera ditangkap. “Bantu doanya dan bantu cari biar satu lagi ketangkap,” ujarnya berharap. (bobi)