Rabu | 29 November 2023 |
×

Pencarian

LINGGA

Agar Pensiun Tidak Bingung, BKPP Lingga Sosialisasi Peraturan ASN ke PNS

MEDIAKEPRI.CO.ID, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sosilisasikan aturan perundang-undangan Aparatur sipil Negara (ASN) di Aula SMA 1 Daik Lingga.

Kegiatan ini guna untuk memberikan pemahaman kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap penafsiran, mengingat ada beberapa peraturan baru dibidang kepagawaian, diantaranya UU NO 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjabaran dari PP No 11 tahun 2017.

Kepala BKPP, Ari Satya Dharma mengatakan ada peraturan pemerintah (PP) terbaru yang keluar terkait manjemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), diantarannya tentang masa jabatan pensiun, pengisian index kerja pegawai, laporan elektronik kinerja pegawai (lakip).

” Sebetulnya bisa saja pegawai itu untuk membaca aturan , itu aman aman saja, akan tetapi bisa jadi salah pemahaman apalagi bersifat peraturan. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi. Agar lebih bagus lagi pemahamannya. Agar tidak ada lagi keragu-raguan dalam menafsirkan peraturan yang ada,” kata Ari kepada mediakepri.co.id di ruang kerjanya, Selasa, 5 Desember 2017.

Dijelaskannya, sosialisasi ini diikuti oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani masalah kepegawaian, dimulai dari jenjang Sekretaris Dinas, Kasubag kepegawaian di instansi bekerja. Adapun materi yang dibahas dalam sosialisasi itu diantaranya, tentang persyaratan pengajuan untuk pensiun bagi PNS, cara membuat Lakip, serta mengisi index kerja pegawai.

Adapun langkah yang akan dilakukan, katanya, dipersiapkan web yang langsung ngelink ke BKN agar meminimalisir dari sisi anggaran dan waktu tidak harus berangkat ke Pekanbaru demi mengisi sebuah data.

” Apa yang didapat dari sosialisasi ini nanti lewat kasubag umum kepegawaian menyampaikan informasi kepada para pegawai yang ada di lingkungan kerjanya,” ujarnya.

Diakuinya selama ini masih banyak para pegawai yang kurang memahami dalam pengajuan persyaratan pensiun, selalu berkasnya bolak balik ada kekurangan. Untuk itu, katanya, dengan sosialisasi ini agar bisa dimengerti, dalam pengurusan pensiun tidak terjadi kekurangan berkas, karena banyaknya aturan yang baru keluar, supaya tidak terjadi kesalahan.

Selain OPD ada juga dari Puskesmas.UPTD Dinas Pendidikan.selain itu juga dibahas tentang sasaran kinerja pegawai ( SKP ) juga penghitungan angka kredit, yakni bagaimana prosedur menjatuhkan hukuman sanksi disiplin terhadap suatu pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS. Lebih lanjut, kata Ari, untuk menjatuhkan hukuman disiplin ditingkat ringan itu cukup di OPD terkait, kalau untuk sedang dan berat itu ada di BKPP sendiri.

“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 5 desember sampai tanggal 6 Desember 2017. Dan untuk narasumber dihadirkan langsung dari regional BKN Pekanbaru, ” imbuhnya (bran)