

MEDIAKEPRI.CO.ID, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan penyesuaian peraturan kepegawaian pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan larangan pernikahan antar-karyawan sekantor.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan sebagai Badan Hukum Publik yang berada di bawah presiden, BPJS Kesehatan akan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara prinsip kita lembaga pemerintah patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau terkait hal tersebut (aturan menikah sesama karyawan satu kantor) kalau memang dibutuhkan ada penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku tentang kepegawaian, kita tidak akan bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang lebih tinggi,” kata Nopi, kepada Republika, Kamis 21 Desember 2017.
Selama ini BPJS Kesehatan menerapkan aturan sesuai dengan yang tertulis di dalam UU ketenagakerjaan. Sama persis dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Di mana jika ada karyawan yang menikah dengan rekan kerja di kantor yang sama harus mengundurkan diri atau menerima pemutusan hubungan kerja.
“Ketentuan di internal kita (sebelumnya) merujuk pada ketentuan yang berlaku di kementerian atau lembaga yang sudah ada. Kita ikuti rujukannya,” ujar Nopi.
Seperti diketahui tepat satu pekan lalu yakni Kamis 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 153 ayat 1 huruf F UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang mana aturan itu membatasi perkawinan pekerja dalam satu perusahaan.
Dengan amar putusan MK itu, kini perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruhnya yang mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lain di satu perusahaan.
Permohonan uji materi pasal 153 ayat 1 huruf F UU Ketenagakerjaan itu diajukan oleh Jhoni Boetja dan tujuh rekannya sebagai Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN. Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan a quo yang mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat. (***)