

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Berbagai macam modus dilakukan jaringan peredaran gelap narkoba untuk menyebarluaskan barang haram ini. Ada yang menyimpan di sepatu, bahkan memasukannya dalam anus.
Begitu juga yang dirilis Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, didampingi Kapolres TanjungPinang, Kabidhumas Polda Kepri, dan Kabid Propam Polda Kepri, Kamis, 7 Desember 2017.
Pengungkapan narkotika jenis ektasi sebanyak 17.240 Butir dengan Berat bersih 5.032, 64 gram ini berawal dari penemuan barang bukti dari salah satu tersangka yang menyimpan dibalik celana dalam. Dan untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan 5 lapis celana dalam.
Kapolda menyebutkan barang bukti narkoba itu ditemukan dari enam tersangka. Keenam pelaku berinisial Mr (27), Ar (35), Rha (29), Ps (27), Rpp (27) dan Rrn (25).
Adapun kronologis pengungkapan berawal dari kejelian petugas Avsec Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis, 30 November 2017 sekitar pukul 09.10 WIB. Petugas mencurigai tersangka Mr, lalu diperiksa di ruang khusus. Dibalik celana dalam pelaku ditemukan 1 bungkus repling plastik bening. Uniknya, barang bukti ini disimpan dibalik celana dalam berlapis lima.
Setelah itu Anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang melaporkan kepada Kepala Dinas Avsec. Kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara, RHF, lalu menyerahkan tersangka kepada Satuan Narkoba PolresTanjungpinang.
Dari nyanyian tersangka, polisi tangkap tersangka lainnya di di kamar 320 Hotel Kaputra. Dari hotel ini ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga Narkotika jenis Ekstasi yang disembunyikan di atas Plafon kamar mandi.
Dan polisi terus melakukan pengembangan. Akhirnya, tersangka mengaku barang bukti lainnya disimpan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang. Dari penggerebekan yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansah ditemukan barang bukti 5 (lima) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty.
“Diduga narkotika jenis ekstasi diakui untuk dibawa ke Jakarta. Kemudian semua tersangka dan barang bukti di bawa kantor guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya,” jelas Didid.
Para pelaku, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar. (bayu/rilis)