mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

PERISTIWA

Fakta Baru! Pembunuhan Disertai Perkosaan Sadis di Cikeusal Direncanakan

| Selasa | 19 Desember 2017 | 15:29 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Serang – Penyidik menemukan fakta baru dari kasus pembunuhan sadis terhadap S (18) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Pembunuhan sadis tersebut ternyata sudah direncanakan oleh para pelakunya.

Dari hasil penyidikan tersebut mencuat bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sudah merencanakan tindak kejahatan terhadap korban. Bermula pada tanggal 25 November 2017 ketika ER (17) menyatakan cintanya kepada korban S di sebuah gerai ponsel. Korban saat itu menolak cinta pelaku.

Kejadian tersebut rupanya sangat membuat hati ER kecewa dan dendam terhadal korban. ER kemudian menumpahkan curahan hantinya kepada R (30). Mendengar curahan hati ER, kemudian R menyarankan agar ER membuat pelajaran terhadap korban.

“‘Udah dikerjain aja’ kata R ke ER. Tapi ER bilang kalau sudah terlanjur sakit hati dan mau menghabisi korban. Dia bilang mau dimatiin aja,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung menirukan ucapan ER saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 19 Desember 2017.

Rencana pembunuhan itu kemudian mendapat penguatan pada tanggal 28 November 2017. ER kembali bertemu R dan mendapat saran dari R bahwa pembunuhan harus disegerakan. “Dia bilang ke ER udah jangan lama-lama,” kata Gogo menirukan R.

Rencana tersebut baru menemukan puncaknya pada tanggal 30 November 2017. Setelah melihat korban melintas pulang mengantarkan pesanan makanan untuk pelanggan ibunya, di depan gerai ponsel tempat biasa ER nongkrong kemudian pelaku menelpon korban.

Pelaku ER meminta korban untuk bertemu untuk terakhir kalinya. “Dia (ER) bilang minta diantar ke ATM untuk ambil uang,” terangnya.

Mendapat permintaan itu, korban S menuruti permintaan tersangka ER. Pelaku kemudian membonceng S. Di tengah jalan, ER kemudian membelokan kendaraan ke arah Sungai Cibongor lokasi pembunuhan korban.

Korban berontak karena tidak sesuai dengan janji pelaku yang minta diantar ke ATM. Rupanya, kendaraan korban sudah diikuti dua pelaku lain yakni R dan DS.

“Korban bilang, apa-apaan ini. Si ER langsung manggil teman-temannya untuk membantu sambil memegang tangan korban,” paparnya.

DS dan R dengan sigap turun dari motor dan langsung membantu ER. Dari arah belakang DS menarik kaki korban hingga korban terjatuh. Wajah korban terbentur batu.

Tanpa basa-basi, DS memperkosa korban. Tersangka ER dan R memegangi tangan korban selama aksi keji itu berlangsung. Korban terus berontak sambil berteriak meminta pertolongan.

Panik dan kehabisan akal tidak bisa menenangkan korban, tersangka ER kemudian menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban beberapa kali hingga korban menghembuskan nafas terakhir. Untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal, para pelaku menenggelamkan kepala korban di sungai.

Merasa belum puas dengan tindakannya, kemudian ER memerkosa jenazah korban.

“Jadi ER itu melakukan pemerkosaan setelah korban meninggal. Sebelumnya DS terlebih dulu,” kata Gogo.

Setelah puas dengan aksinya, ER kemudian menelpon tersangka RD untuk mengambil motor di lokasi kejadian.

“RD ini baru tau ada pembunuhan setelah datang ke lokasi. Tapi dia juga yang menyarankan agar mayat korban tidak langsung dikuburkan karena masih terlalu sore dan menunggu situasi sepi,” kata Gogo.

Keempatnya kemudian bersepakat untuk memindahkan jasad korban ke semak-semak yang tak jauh dari Sungai Cibongor. “Korban dipindahkan dengan cara dibonceng di tengah diapit oleh ER dan DS.”

Di dekat lokasi penguburan korban diletakan di semak-semak. Hingga pada tengah malam, para pelaku kembali datang ke lokasi membawa peralatan untuk menguburkan korban.

“RD membawa cangkul untuk penguburan itu. Namun karena takut diketahui orang, maka diputuskan jasad korban ditenggelamkan dengan cara dijepit menggunakan dua bilah bambu. Tujuannya agar tidak menyembul ke permukaan,” jelasnya.

Dua pekan berselang, akibat derasnya curah hujan dan kondisi jasad yang semakin membengkak jasad korban muncul ke permukaan. Dari sanalah pelaku kemudian panik dan berusaha melarikan diri.

“Kita dapat laporan dari Polsek Cikeusal bahwa ada penemuan mayat. Setelah kita cocokan ternyata ciri-ciri mayat cocok dengan korban saat meninggalkan rumah,” ungkap Gogo.

Tak mau kehilangan jejak para pelaku, akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polres Serang yang dipimpinnya langsung menyebar melakukan pengejaran. Pelaku utama ER ditangkap di Pipitan, Ciruas, Serang, ketika akan melarikan diri ke Jakarta.

“Sementara tiga pelaku lain diamankan di tempat berbeda di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.”

Akibat aksinya, polisi menjerat tersangka ER dan R dengan Pasal 340 KUH Pidana. Ancamannya mulai dari 20 tahun hingga hukuman mati. Sementara untuk pelaku lain, diancam dengan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. (***)

sumber: bantennews.co.id