

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Sebanyak 3.066 unit telepon seluler dari berbagai jenis dan merek diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri dari gudang di kawasan Sekupang, Selasa, 30 Januari 2018.
Dari 3.066 ponsel yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai merek yang tengah digandrungi masyarakat saat ini. Seperti OPPO, Samsung, Sony hingga Xiaomi.
“Kita amankan ribuan ponsel diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut, Rabu, 31 Januari 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka yang terlibat dalam aksi ini diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam pasal ini disebutkan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bayu wasono/kmg)