

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Tenaga honor dan kontrak di lingkungan Kecamatan Karimun dan 6 Kelurahannya menerima SK perpanjangan kontrak kerja. Penyerahan ini dilakukan di ruang rapat kantor Camat Karimun, Jumat 19 Januari 2018 sore.
Camat Karimun, Arpan menyampaikan untuk jumlah tenaga honor dan kontrak di Kecamatan Karimun dan 6 Kelurahan yang menerima SK perpanjangan total seluruhnya 59 orang. Mereka mendapat perpanjangan kontrak kerja selama 1 tahun.
“Perpanjangan SK kan diberikan 1 tahun sekali, jadi mereka diberikan perpanjangan selama 1 tahun. Kita harapkan dengan diberikannya SK perpanjangan ini, seluruh pegawai honor dan kontrak yang ada di lingkungan Kecamatan Karimun dan 6 Kelurahan dapat bekerja semakin baik,” kata Arpan, Jumat 19 Januari 2018 kemarin di kantornya.
Arpan menyebut bahwa, sebelum menerima SK perpanjangan, para tenaga honor dan kontrak diberikan pengarahan dan melakukan penanda tanganan MoU yakni, seluruh tenaga honor dan kontrak tidak akan menuntut menjadi pegawai negeri.
“Isi MoU tersebut intinya adalah, mereka tidak akan menuntut jadi pegawai negeri selama bekerja di sini,” ucap Arpan. (kmg/viar)