

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayana Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Benhard Sibarani menyampaikan awal Januari 2018 jajarannya sudah lima kali melakukan penegahan. Itu diungkapkannya saat ekspos penegahan yang dilaksanakan di kantor KPPBC Tanjungbalai Karimun, Selasa, 23 Januari 2018 sore.
“Awal Januari ini kita sudah lakukan lima kali penegahan,” kata Benhard Sibarani.
Penegahan pertama dilakukan, Minggu, 7 Januari 2018 terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa 12 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B merek Gingseng dan 12 botol merek SL. Minuman berakohol 19 persen ditemukan di pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Adapun perkiraan nilai barang sekitar 1.200.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 487.000.
Penegahan kedua mengamankan sebanyak 40 kaleng bir merek Tiger dan 20.000 batang rokok khusus kawasan bebas merk Ina Bold. Barang larangan atau pembatasan tersebut juga diamankan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Adapun perkirakan nilai barang sekitar Rp 11.936.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 7.547.000.
Penegahan ketiga dilakukan di Pelabuhan Kolong, Kelurahan Sei Lakam pada Senin, 15 Januari 2018 terhadap 609 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 121.800.000. Meski ditangkap di sebuah kapal, namun petugas tidak menemukan pemilik barang ataupun kru kapal.
“Kita sudah menunggu semalaman tapi tidak ada yang datang,” jelas Anggota Seksi P2 KPPBC Tanjungbalai Karimun, Jangka.
Penegahan keempat yakni menegah 32.000 batang rokok khusus kawasan bebas merk Bro Mild dan 120 kaleng minuman MMEA. Penegahan keempat ini kembali dilakukan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 14.240.000 dengan potensi kerugian negara sekitat Rp 13.354.800.
Untuk penegahan kelima terjadi Minggu, 21 Januari 2018 di perairan Selat Durian Tanjungbalai Karimun. Adapun barang larangan atau pembatasan yang diamankan petugas berupa dua colly atau 101 kotak asesoris ponsel, dan 18 colly atau 115.360 batang rokok kawasan bebas berbagai merk. Perkiraan nilai barang yang ditegah ini sekitar Rp 100.503.700 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 48.043.548. (kmg/ian)