

MEDIAKEPRI.CO.ID, Brebes – Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Batam yang melarikan diri usai menggondol barang berharga milik majikannya akhirnya ditangkap polisi, Kamis 11 Januari 2018 siang.
Jajaran Polsek Larangan mengamankan perempuan bernama Suriyah (32) asal Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes itu setelah mengetahui kabar dari medsos pemilik akun Facebook bernama Maskudri masQd.
BACA: Dibantu Kerja, Dua Pembantu di Baloi Batam Ini Kabur, Loh Kok Barang Berharga dan Uang Milik Majikan Ikut Dibawa, Ya Laporkan…
Saat itu, polisi bersama perangkat desa membawa Suriyah ke Balaidesa setempat untuk kemudian dilakukan penggeledahan. Dari dalam tas pelaku, ditemukan dua unit telepon genggam serta sejumlah perhiasan seperti kalung, gelang dan uang tunai.
Dalam keterangannya, Kapolsek Larangan, AKP Joko Witanto mengatakan bahwa pencurian yang dilakukan Suriyah terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang, Kota Batam.
“Dia bekerja sebagai PRT di Batam. Kita langsung lakukan koordinasi antar Polres, kemudian pelaku kita serahkan ke Polsek setempat, karena kejadian berlangsung di sana,” jelas Joko.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam, dan akan dilakukan proses penyerahan kepada Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Kita akan serahkan ke Polresta Barelang,” imbuhnya. (***)
Berita ini telah terbit di wartakepri.co.id dengan judul: PRT Batam yang Maling Harta Majikan Tertangkap di Brebes