

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri melakukan penggerebekan gudang di Kompleks MCP Jalan Kerapu Batu Ampar, Batam, Rabu, 31 Januari 2018.
Dari penggerebekan ini Sebanyak 16.930 makan dan minuman yang masuk dalam kategori ilegal. Dari jumlah tersebut, diketahui ada 19 jenis merek yang diketahui tidak memiliki logo maupun izin edar di Indonesia. Bahkan beberapa diantaranya tidak memasang logo halal.
Alex Sander, Kepala Balai POM di Batam mengatakan diketahui adanya barang-barang ilegal tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat yang kerap melihat adanya transaksi hingga pendistribusian produk pangan yang tidak memiliki kelengkapan resmi.
Setelah dilakukan investigasi, diketahui barang-barang tersebut berasal dari China, Thailand, Singapura dan Malaysia.
“Untuk jenisnya, ada beras, kecap, susu bubuk berenergi, bihun, tepung hingga asinan sayur,” kata Alex.
Selain mengamankan barang bukti yang ada, tambahnya, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang yang diketahui sebagai pengawas, pekerja dan penjaga gudang.
“Dari yang kita lihat, ada dugaan barang-barang tersebut dilakukan pengemasan ulang yang kemudian dijual ke masyarakat tanpa kemasan maupun izin dai BPOM. Tindakan ini sengaja dilakukan olehnya, guna menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi,” terangnya lagi.
Akibat perbuatan tersangka, BPOM di Batam menjerat para tersangka dengan Pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun , atau denda Rp4 miliar.
Sementara itu, Rina salah seorang pengawas gudang saat dikonfirmasi terkait barang ilegal tersebut mengak tidak tahu menahu dari mana barang tersebut.
“Saya nggak tahu apa-apa. Ngak tahu apa-apa saya Pak,” jelasnya sambil berlalu pergi menghindari awak media. (kmg)