

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Pelarangan peredaran obat luar albothyl oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum diikuti dengan penarikan produk di pasaran. Obat luar ini masih banyak beredar dan dijual di Kota Batam, Riau.
Tak hanya dijual di toko obat biasa, obat produk PT Pharos Indonesia ini juga masih dijual bebas di sejumlah apotek di Batam.
Pantauan di lapangan, toko obat di Kecamatan Sekupang masih memajang albothyl di etalase toko. Obat luar tersebut masih dijual dan belum ada pemberitahuan penarikan dari toko.
Joko, karyawan toko obat yang ditemui, justru belum mengetahui jika obat tersebut dilarang beredar BPOM Pusat. “Saya baru tahu kalau ada larangan. Harusnya obat ini ditarik kalau memang dilarang beredar oleh BPOM,” ujar Joko, Kamis, 22 Februari 2018.
Ia mengaku sejauh ini belum ada petugas BPOM Kepri yang mendatangi toko obat untuk menarik produk tersebut. Distributor obat tersebut juga melayangkan pemberitahuan terkait larangan peredaran albothyl.
“Belum ada satu pun petugas BPOM yang datang,” akunya.
Selain di wilayah Sekupang, obat luar ini juga masih ditemukan dijual bebas di Kecamatan Bengkong. Meski sudah tahu bahwa albothyl resmi dilarang beredar, namun obat tersebut masih diperjualbelikan ke warga.
“Kami masih menyimpan stoknya karena masih ada warga yang datang mencari obat tersebut. Masih ada beberapa kotak di toko obat ini,” aku Lilis, karyawan toko obat yang berada di kawasan Bengkong.
Terkait masih maraknya penjualan obat luar albothyl di Batam, Kepala BPOM Kepri Alex Sander mengatakan BPOM sudah menyosialisasi dan memberi tahu masyarakat terkait obat yang mengandung policresulen itu.
“Sesuai arahan BPOM Pusat dan surat edaran BPOM tentang policresulen, kami sudah sosialisasi terkait larangan penggunaan obat ini,” ujarnya.
Alex mengatakan, berdasarkan hasil pengkajian aspek keamanan yang dilakukan BPOM bersama ahli farmakologi dan klinisi, diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
Dikatakan Alex, izin edar albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat sudah dibekukan hingga indikasi yang diajukan disetujui. “Tidak hanya albothyl, produk sejenis juga akan mendapat perlakuan sama jika obat itu mengandung policresulen,” ujarnya.
Ditambahkan Alex, BPOM sudah memerintahkan PT Pharos Indonesia sebagai produsen albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat untuk menarik obat dari peredaran.
“Jangka waktu yang diberikan selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar oleh BPOM,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan albothyl untuk mengatasi sariawan dapat menggunakan obat lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.
“Jangan lupa untuk selalu mengecek kemasan, informasi pada label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa,” pungkasnya. (***)
sumber: metrotvnews.com