Minggu | 04 Juni 2023 |
×

Pencarian

BATAM

Lepas di Laut, Dari Gudang di Jembatan VI Ribuan Botol Miras Ilegal Asal Singapura Diamankan

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Direktorat Polairud Polda Kepri mengamankan 7.122 botol minuman keras (Miras) ilegal.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Teddy J.S Marbun mengatakan kasus ini diungkap berawal dari tertangkapnya seorang supir berinisial SFP yang membawa muatan 125 karton minuman keras ilegal berbagai merek.

Dari hasil pengembangan, mengarah pada sebuah gudang yang ada di jembatan 6 Barelang.

“Di gudang tersebut, kita menemukan 471 karton miras. Setelah dihitung kembali ada 596 karton dan 7.122 botol miras ilegal,” terangnya.

Dari jumlah tersebut, tambahnya, terdiri dari minuman keras bermerek Black Label, Countro, Bacardi, Chivas, Red Label, Martini, Carlo Rosi, dan minuman lain.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang-barang tersebut didatangkan dari Singapura yang diselundupkan ke Batam dengan menggunakan Speed bermesin lima,” tambahnya.

Selanjutnya, supir dan barang bukti yang ada langsung diamankan aparat kepolisian.

Akibat perbuatannya, petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 102 huruf B dan E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 Miliar. (kmg/bayu wasono)