

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Penjagaan perairan di Kepulauan Riau terus ditingkatkan. Peningkatan pengawasan ini pasca penangkapan berton-ton narkoba jenis sabu-sabu yang akan diselundupkan ke negeri ini melalui perairan.
Begitu rutinnya pengawasan tersebut, 4 kapal nelayan berbendera Vietnam yang tidak dilengkapi dokumen ditangkap saat beraktivitas di Perairan Natuna. Kapal yang melakukan penangkapan yakni Kapal Patroli Baladewa, Senin, 19 Maret 2018.
Pantauan di lapangan, 4 kapal yang ditangkap tersebut yaitu BV 5480 TS /Sima-050, KG 90592 TS / Sima-053, KG 95337 TS/054 dan KG 95366.
Keempatnya diduga melanggar pasal 35A ayat 2 dan Pasal 92 UU no 31 tahun 2004, tentang perikanan, sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 uu no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2004, tentang perikanan.
Saat ini keempat kapal tersebut sudah bersandar dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh aparat di pelabuhan Batuampar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga membenarkan adanya penangkapan 4 kapal asing tersebut.
“Keempat kapal tersebut diamankan di laut Natuna Timur,” ujar Erlangga.
Pernyataan yang sama pun dibenarkan oleh Dir Airud Polda Kepri Kombes Pol. Teddy Jhon.(kmg)
sumber: batamclick.com