

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Tiga orang tenaga kerja asing (TKA) diamankan di Komplek Perkantoran PT Saipem, Selasa 27 Maret 2018.
Ketiga TKA ini diamankan oleh tim Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun atas dugaan pelanggaran izin keimigrasian.
Adapun ketiga TKA yang diamankan yakni dua diantaranya warga negara India yakni berisial VN dan SKT, sementara satu orang yaitu berinisal GDC warga negara Australia.
“Ketiga TKA diamankan karena hanya memiliki izin tinggal di Batam. Mereka bertiga ini bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Batam, VN sebagai Mechanical Advisor, SKT sebagai Quality Control Advisor dan GDC sebagai Safety Manager,” kata PLH Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Kristian, Rabu, 28 Maret 2018 pagi.
Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian (Insarkomkim) Ryawantri Nurfatimah mengatakan ketiga TKA ini diduga melakukan pelanggaran izin keimigrasian. Diketahui ketiga TKA tersebut berada di PT Saipem untuk melakukan meeting.
“Keterangan dari ketiga TKA ini, mereka mewakili perusahaan di Batam untuk melakukan pertemuan ke PT Saipem,” katanya menjelaskan.
Ketiga TKA ini diduga melanggar pasal 75 ayat 1 serta pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. (riandi/kmg)