

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Proses hukum kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran administrasi umum di Dinas Sosial Kabupaten Karimun tahun 2014-2016 tetap bergulir.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor, Iptu Binsar Samosir mengatakan, berkas-berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut telah sampai ke tahap pelimpahan dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
“Iya kasus ini masih berlanjut, namun belum lengkap, berkas-berkas penyidikan itu dikembalikan untuk disempurnakan,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Maret 2018 siang.
Binsar menambahkan, dalam hal ini pihak kejaksaan meminta penyidik untuk lebih memperjelas berkas perhitungan dari BPKP sehingga semakin sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi diminta penggunaanya siapa-siapa saja. Kita sudah sampaikan yang dari BPKP dan sebenarnya sudah terlihat. Tapi untuk lebih memperjelas dan menyingkronkan hasil perhitungan dengan BAP,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun berinisial IG tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran administrasi umum di Dinas Sosial Kabupaten Karimun tahun 2014-2016, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. (kmg/riandi)