Rabu | 29 November 2023 |
×

Pencarian

ANAMBAS

Pedagang Minuman Beralkohol Diperingatan, Jika Tak Dihiraukan maka Tim Ambil Tindakan Tegas

Bentuk Tim Terpadu Pegawasan Mikol

MEDIAKEPRI.CO.ID, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) meminta pedagang yang akan memperjual beli minuman beralkohol (mikol) harus mengantongi izin terlebih dahulu.

Jika tidak mengikuti aturan main, pedagang yang memperjualbelikan mikol tanpa melengkapi izin terlebih dahulu, makan akan diambil tindakan tegas.

Demikian hasil kesepakatan unsur Muspida Kabupaten Anambas dalam rapat membahas program kerja Tim Terpadu Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol 2018 di Aula Bupati, Rabu, 28 Maret 2018 pagi.

Tim dibentuk selain pengawasan peredaran mikol di Pulau Bawah Anambas, tapi juga mendata dan memantau peredaran Mikol di kios dan toko toko.

Asmarullah, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan selaku pimpinan rapat menyampaikan persoalan awal yang perlu diketahui bersama bahwa untuk penjualan minuman beralkohol di wilayah Anambas hanya di Pulau Bawah yang memilki izin penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

”Untuk kios atau toko yang ada di Anambas belum ada yang mendapatkan izin penjualan serta peredaran minuman beralkohol sehingga perlu untuk diberikan pemahaman serta peringatan terkait perizinannya,” jelas Asmarullah.

Ketika pendataan dan pengawasan telah dilaksanakan maka Tim akan memberikan peringatan. Adapun peringatan tersebut terkait pendistribusian, penjualan, pengedaran dan perijinannya sehingga kios / toko yang sdh melakukan penjualan minuman beralkohol tidak mengalami kerugian akibat melanggar peraturan yang telah ada terkait perijinan penjualan minuman beralkohol.

Apabila pada batas waktu peringatan yang telah diberikan tdk dilaksanakan oleh para pelaku usaha penjualan minuman beralkohol, maka dgn berkoordinasi dgn pihak TNI dan Polri serta Satpol PP akan dilakukan tindakan perampasan dan eksekusi barang bukti berupa minuman beralkohol.

Adapun pelaksanaan perampasan dan penyitaan minuman alkohol tersebut, Tim terpadu tetap berpegang pada SOP yang berlaku sehingga kedepan pengusaha / palaku usaha segera menyelesaikan perijinan usaha penjualan minuman beralkohol.

Mayor Kav Harioko, Pabung Kodim 0318/Natuna, peredaran munuman alkohol yang melebihi kadar yang telah ditentukan oleh pemerintah serta penjualan yang pada bukan tempatnya sangat berdampak pada kehidupan sosial di masyarakat.

Sehingga perlu mendapat perhatian dan penertiban sebagai langkah konkrit dalam menjaga ketertiban perdagan di pasar serta menghindari keresehan masyarakat akibat persediaan serta penjualan minuman alkohol sembarangan.

TNI akan mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah di pengawasan terhadap peredaran dab perdagangan minuman beralkohol.

Iptu Feri, Polres KKA dalam pemaparannya, berdasarkan pengalaman yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penanganan permasalahan minuman alkohol, operasi pasar yg dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap peredaran minuman alkohol dilakukan dgn berkoordinasi dgn pihak dinas terkait di suatu wilayah seperti dunas perdaganan dan BPOM.

Adapun kegiatan perampasan dan penyitaan barang bukti dapat saja dilakukan selama melanggar ketentuan hukum yg berlaku.

Hadir dalam rapat ini, Asmarullah, Staf ahli bid. Ekonomi dan pembangunan selaku pimpinan rapat, Mayor Kav Harioko, Pabung Kodim 0318/Natuna, Joehanes, Kabid Perindustrian, Iptu Feri, Polres KKA, Letda Laut (PM) Agus Waluyo, mewakili Lanal Tarempa, Suhaemi, Kasi Penegak Perda Satpol PP, Maman Faruk, Kasi Hukum Satpol PP, Serda Brandes, Koramil 02 Tarempa, Yoel Wijaya, Disparbud, Samad, Dinas Kesehatan, Nexen Saputra, Disperindagkop Mayus Parma, Bagian Umum.

sumber: wartakepri.co.id