Minggu | 03 Desember 2023 |
×

Pencarian

BATAM

PEMUSNAHAN! Hampir Satu Kilogram Narkoba Jenis Sabu Milik Madat Larut dalam Air

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Sabu seberat 892,44 gram dari 981 gram sabu milik tersangka Madat dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di ruang Binopsnal, Senin, 12 Maret 2018 sekira pukul 11.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menerangkan kegiatan ini dihadiri Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, Pengacara tersangka dan awak media.

Tersangka pemilik sabu ini ditangkap Selasa, 13 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Penangkapan tersangka ini dilakukan personil Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Iaki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vario warna putih BP 38XX JG, menggunakan baju kaos warna putih. Informasinya, pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Panbil Mall.

Kemudian, personil Subdit 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 melakukan pengecekan di kawasan Panbil Mall. Dan sekira pukul 15.18 WIB, personil Subdit 2 melihat seorang laki-Iaki dengan cirri-ciri tersebut di atas sedang berada di Pintu Keluar Panbil Mall Kota Batam. Lalu Subdit 2 Iangsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan ianya mengaku berinisial M Alias MADAT Bin M.H.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diuraikan di dalam kolom barang bukti. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Lalu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun. (rilis/zul)