

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun mengesakan revisi Peraturan Daerah (Perda), tentang perparkiran dan pencegahaan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Rabu, 28 Februari 2018.
Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan laporan Komisi I DPRD Karimun dipimpin Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis dan dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, FKPD,OPD dan Anggota Fraksi DPRD Karimun.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan atas surat Bupati Karimun nomor 188 B. Tahun 2014.
“Penanganan lokasi kumuh salah satu prioritas pemerintah pusat yang tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang (RPJPN) 2005 – 2009,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa periode RPJM III tahun 2015 – 2019 akan memujudkan Kabupaten Karimun tanpa permukiman kumuh.
“Untuk memujudkan karimun bebas kumuh maka dibutukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, pihak legislatif (DPRD), masyarakat dan steakholder terkait lainya,” katanya.
Anwar Hasyim juga mengintrusikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menghadiri rapat paripurna untuk mensosialisasikan (Perda) kepada masyarakat Karimun.
Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis mengatakan, selain pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh masalah perparkiran juga menjadi prioritas pemerintah Karimun.
“Setelah dua Perda ini dipersetujui, tentu tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mampu memberikan pelayananan yang baik. Perlu kita ketahui, untuk setiap tahunnya pemda selalu diminta untuk menangani masalah perpakiran dengan harapan menambah pendapatan daerah,” ujarnya.(kmg/viar)