

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Dinas tenaga kerja dan perindustrian (Disnaker) Kabupaten Karimun melakukan sosialisasi bimbingan teknis terkait peraturan perusahaan kepada para perwakilan HRD perusahaan di Karimun, Kamis, 22 Maret 2018.
Sosialisasi yang digelar di meeting room Hotel Balai View ini dikhususnya kepada perusahaan yang umumnya belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) dengan diikuti sebanyak 30 orang.
Kabid Humas Industrial Disnaker Karimun, Poniman mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada perusahaan yang belum memiliki peraturan Perusahaan.
“Agar perusahaan tersebut dapat memberikan penjelasan kepada karyawan terkait pemberian sanksi jika melakukan pelanggaran,” kata Poniman kepada wartawan, Kamis, 22 Maret 2018.
Poniman berharap, dengan adanya pelatihan ini seluruh perusahaan yang belum memiliki peraturan Perusahaan, agar segera memenuhi persyaratan supaya dapat memenuhi hak dan kewajiban masing masing.
“Harapan kita dengan adanya bimbingan ini, perusahaan-perusahaan yang ada di Karimun bisa memenuhi kewajiban dan hak masing-masing antara pengusaha dan karyawan sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak,” ucapnya.
“Kita juga berharap kepada kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan agar dapat memahami peraturan yang telah diterapkan sehingga terhindar dari hal-hal yang dianggap bisa merugikan,” tambahnya. (kmg/ian)