Minggu | 03 Desember 2023 |
×

Pencarian

BATAM

RESMI! Kendaraan Roda Dua Dilarang Melintas di Bandara Hang Nadim Batam

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Pihak Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, secara resmi mengeluarkan larangan terhadap kendaraan roda dua/ motor melintas di jalan raya depan pintu keberangkatan hingga pintu kedatangan per 1 Maret 2018 lalu.

Larangan tersebut, ditandatangani langsung oleh Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso pada Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2018, tentang Ketentuan Kendaraan Roda Dua/Motor tidak Boleh Melintas di Area Kedatangan dan Keberangkatan Bandara.

“Alasannya keselamatan, keamanan dan ketertiban di areal bandara,” ungkap Suwarso.

Sehingga lanjutnya, jalan tersebut hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda empat keatas (mobil dll).

“Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk pengunjung dan penumpang saja, tapi juga untuk seluruh staf dan karyawan BUBU Hang Nadim Batam serta mintra kerja kami,” tegasnya.

Informasi di lapangan, dalam setahun terakhir, sepeda motor sudah tidak dibenarkan melintas di jalan raya depan pintu kedatangan dan keberangkatan. Bagi pengendara sepeda motor langsung diarahkan ke parkir kendaraan roda dua yang ada di bawah. Namun ketentuan itu belum memiliki aturan yang baku. Sehingga dengan keluarnya edaran ini, resmi jalan raya bandara khususnya di area keberangkatan dan kedatangan, bebas dari kendaraan roda dua. (kmg)

sumber: batamclick.com