

MEDIAKEPRI.CO.ID, Jakarta – Tertanggal 27 Maret 2018, Isdianto resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mendampingi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Sebelum prosesi pengucapan sumpah jabatan, dimulai dengan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44p Tahun 2018 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Setiawan.
“Mengesahkan pengangkatan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021 dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji serta tunjangan jabatan wakil kepala daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ujar Cecep.
Setelah itu, dihadapan Presiden Jokowi memimpin pengambilan sumpah jabatan atas Isdianto.
BACA: Sebelum Dilantik Presiden Jokowi 27 Maret Mendatang, Isdianto Pulang ke Kampung Halaman di Karimun
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian bunyi sumpah jabatan yang diucapkan Isdianto.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan menandatangani berita acara pelantikan. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta tamu undangan. (kmg)
sumber: kompas.com