

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – KRI Pulau Rusa-726 mengamankan satu kapal kargo yang mengangkut sebanyak 150 karton minuman keras (miras) di Perairan Selat Singapore, Rabu, 11 April 2018.
Penangkapan kapal ini karena petugas melakukan patroli rutin mendeteksi kapal kargo yang melaksanakan manuver mencurigakan. Lalu, petugas melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid).
Setelah KRI PRA berhasil menghentikan kapal tersebut tepatnya di utara Karang Galang, maka segera dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan.
Setelah diperiksa, kapal dengan nama KM Setia Kawan GT 95 jenis kapal motor kayu dengan jumlah ABK 11 orang WNI. Sesuai dokumen port clearance, kapal tersebut berlayar dari Singapura menuju ke Thailand, namun dokumen port clearance tersebut diduga palsu. Serta dokumen kapal nihil. Yang paling memberatkan adalah kapal tersebut memuat barang ilegal yaitu 150 karton minuman keras non cukai.
Komitmen Pangarmabar Laksamana Muda TNI Yudo Margono menjadikan Koarmabar sebagai penegak hukum dalam memberantas kegiatan ilegal di laut kembali membuahkan hasil. KRI Pulau Rusa-726, salah satu unsur Satranarmabar yang sedang melaksanakan operasi Benteng Sagara-18 BKO Guskamlabar.
Atas dugaan kesalahan dan pelanggaran kapal tersebut, maka kapal dikawal oleh KRI Pulau Rusa-726 menuju dermaga Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut.(rilis)