

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Tak diketahui dengan pasti tujuan pasangan suami istri di Tanjung Balai Karimun ini. Mereka berdua kompak dalam menjalankan bisnis haram dengan jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Atas tindakannya, mereka berurusan dengan pihak berwajib. Rs (23) dan M (23), pasutri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Mereka kedapatan mengedar dan memakai sabu di rumahnya , Selasa, 10 April 2018 sore.
“Kemarin Satresnarkoba ada ungkap kasus Narkoba yang sekarang masih dikembangkan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudia di ruang kerjanya, Rabu, 11 April 2018.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan keterangan dari pasutri ini, mereka tidak hanya mengkonsumsi, bahkan juga mengedarkan barang haram tersebut.
“Menurut keterangan mereka baru-baru ini bahwa mereka tidak hanya mengkonsumsi, mereka juga mengedarkan,” kata Rayendra.
Rayendra menjelaskan, dari tangan Rs dan M, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket kecil seberat 0,50 gram, beserta alat hisap sabu.
Diketahui, pasangan suami istri ini nekat mengedarkan narkoba dikarenakan adanya masalah ekonomi keluarga, serta menghidupi dua orang anaknya yang masih kecil-kecil.
“Anggota menyita 5 paket sabu dari dua tersangka, mereka mengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan Satnarkoba untuk pengembangan,” jelasnya. (kmg/riandi)