

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun membuka memberikan peluang besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, laporkan ke Bawaslu. Hanya saja, masyarakat yang menegakkan aturan main tersebut, harus dilengkapi dengan identitas.
BERITA TERKAIT
Bawaslu Ungkap Ada 12 Provinsi Terindikasi Rawan
Loading...
Untuk memenuhi kebutuhan ini, Bawaslu membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu. Bahkan Posko ini dibuka hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat mengatakan posko pengaduan ini untuk masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran. “Jadi masyarakat yang berada di luar pulau Karimun besar bisa langsung mengadukan ke posko yang kita sediakan, tidak mesti datang ke kantor Bawaslu,” kata Nurhidayat.
Nurhidayat menyebut, untuk posko pengaduan ini tersedia di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun. Namun dijelaskan Nurhidayat, laporan yang masuk ke posko tingkat kelurahan atau desa tidak akan ditindak lanjuti secara langsung oleh petugas.
“Panwas kelurahan dan desa tidak menindaklanjuti langsung. Tapi Panwaslu kelurahan akan ke bawaslu kecamatan membawa pelapor dan bukti- bukti. Sedangkan yang melapor ke Bawaslu Kabupaten akan langsung diterima divisi hukum dan pelanggaran pemilu,” jelasnya.
BERITA LAINNYA
Kakak Tua Putih Itu Diselamatkan Polisi di Pelabuhan Tikus Botania
Lantaran Masih Keluarga, Dua Pencuri Tangkapan Warga Tak Dihukum
Syahrul Bangga Prestasi Kontingen Tanjungpinang di Pesta Siaga Kwartir
Baladewa Kuburkan Mimpi 24 TKI Ilegal yang Ingin Bergaji Ringgit
Rendahnya Kelulusan CPNS, BKPSDM Karimun Tunggu Kebijakan BKN
Disampaikan Nurhidayat untuk pelanggaran pemilu dapat berupa pelanggaran pidana, administrasi serta kode etik. Sementara masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materil.
Di mana si pelapor harus jelas identitasnya, dapat menguraikan peristiwa pelanggaran serta memiliki saksi dan barang bukti. (kmg)