

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Proses hukum bagi pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prosesnya sampai akhir Desember,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq belum lama ini.
BACA JUGA
Meskipun tidak mengetahui jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi, Aunur Rafiq meberikan estimasi PNS yang terlibat sekitar delapan sampai 12 orang.
Lebih jauh ia mengatakan sebelum mengambil sikap kepada PNS yang terlibat dugaan korupsi, pemerintah akan menunggu putusan dari MK terlebih dahulu.
Bawa Semangat Swasembada Pangan, Danrem 033/WP Tinjau Cetak Sawah di Lingga
Rafiq menjelaskan, SKB tersebut telah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dan masih dalam proses di MK.
Harga Sembako di Natuna, Lingga dan Anambas Diatas Pasar, Pengaruh Letak
“Jika putusan MK belum keluar maka sesuai aturan yang ada di SKB itu, Pemda akan menindaklanjutinya,” ujar Rafiq. (kmg)