

MEDIAKEPRI.CO.ID, Serang – TIM Jatanras Satreskrim Polres Serang menembak dua rampok spesialis minimarket. Keduanya ditembak saat ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Iya, kami terpaksa melakukan tindakan tegas kepada tersangka karena melawan saat ditangkap petugas,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan kepasa wartawan, Ahad 21 April 2019.
Rifat Alhamidi mengabarkan, kedua tersangka yakni Piki Rifansyah (33) dan Aang Gozali (33) warga Kampung Lurah, Desa Cipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Piki ditembak di bagian mata kaki kiri. Sedangkan Aang di bagian betis.
Menurut Kapolres, kedua tersangka merupakan spesialis rampok mini market yang sudah beroperasi tak hanya di Kabupaten Serang. Aksi kejahatan yang diotaki tersangka Piki ini, juga di sejumlah tempat di Ciawi, Jawa Barat dan di Kabupaten Tangerang.
Loading...
“Tersangka sudah menjadi buruan petugas dan sempat beberapa kali lolos dalam penyergapan. Dalam aksinya, kawanan ini dikenal bersenjatakan golok serta tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ujar Kapolres.
Aksi terakhir Kelompok Cipanas ini terjadi di minimarket Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Kampung Pabuaran, Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin, 1 April 2019 sekitar pukul 04.30. Dalam aksi ini, tersangka Piki dan Aang menggondol uang Rp80 juta dari dalam brankas serta melukai satu karyawan.
“Modusnya, pelaku masuk ke minimarket menggunakan helm dengan masing-masing membawa sebilah golok untuk mengancam karyawan agar membuka berangkas penyimpanan uang, dan membawa semua uang yg berada di brangkas dan dalam kasir,” tuturnya. (***)
sumber: galamedianews.com