

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Menjelang hari raya lebaran 1440 Hijriah tahun 2019, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Barantan) bersama Lanal Tanjung Balai Karimun melakukan patroli laut di sepanjang perairan Karimun, 21 Mei 2019.
Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari itu menggunakan kapal Patkamla Combat Boat, dengan dipimpin langsung Komadan Lanal Karimun, Letkol (P) Catur Yogiantoro dan Kepala Barantan, Ali Jamil.
Menurut Jamil, patroli tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan lalulintas komoditas pertanian, terutama komoditas pertanian ilegal dari luar negeri.
Hal tersebut mengingat Provinsi Kepulauan Riau berbatasan laut langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.
“Provinsi Kepulauan Riau ini dikenal sebagai kota seribu pintu, jadi sangat rentan masuknya media pembawa ilegal dari luar negeri,” katanya saat lakukan persiapan apel di Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.
Patroli difokuskan untuk mencari kapal-kapal yang kemungkinan membawa hewan, tumbuhan dan produknya dari luar negeri lewat jalur tikus.
Tim gabungan tersebut sempat mencurigai sebuak kapal, namun setelah diperiksa, tidak ditemukan media pembawa yang dimaksud.
Petugas melakukan pemeriksaan hingga ke dek kapal, namun hanya ditemukan tumpukan ikan hasil tangkapan nelayan tersebut.
Jamil sampaikan, bahwa jelang libur lebaran, lalulintas di perairan selat Malakan tersebut meningkat. Kerawanan tersebut berpotensi sebagai masuknya hama penyaki baik hewan maupun tumbuhan yang dapat mengancam program kedaulatan pangan yang tengah digencarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Priyadi, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun yang juga turut serta dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa selama 2017, petugas karantina berhasil melakukan pencegahan masuknya komoditas ilegal dari luar negeri yaitu penolakan sebanyak 24 kali dan penahanan sebanyak 148 kali.
Sedangkan pada 2018, timnya berhasil melalukan penolakan sebanyak 14 kali, dan penahanan sebanyak 67 kali. Menurutnya, ia dan timnya memiliki tantangan yang besar, mengingat jalur pemasukannya yang sangat banyak, sehingga daerahnya ditetapkan sebagai zona rawan I oleh Barantan.
Menurut Piyadi, sampai dengan Mei 2019, pihaknya telah melakukan patroli darat dengan instansi terkait seperti Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan, Bea Cukai, BUP dan Pelindo di berbagai titik kritis pelanggaran karantina baik di Karimun, Tanjung Batu maupun di Moro.
Sedangkan data nasional penegakan hukum yang dilakukan oleh Barantan selama tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan, yaitu terdapat 6 kasus yang berhasil P21 pada tahun 2016, sedangkan pada 2017 sebanyak 16 kasus dan 2018 sebanyak 17 kasus. (yan)