

MEDIAKEPRI.CO.ID, Surabaya – Tiga muncikari Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Usai divonis, mereka menangis dan berpelukan.
Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindiya alias Nindy terlihat menangis. Entah haru atau bahagia, yang pasti mereka saling berpelukan.
Bahkan Nindy terlihat dipeluk suaminya yang mengikuti persidangan. Sedangkan Tentri Novanta saling berpelukan dengan Vanessa Angel.
Waspadai, Ini Beberapa Penyakit yang Muncul saat Lebaran Tiba
Meski divonis 5 bulan, namun mereka akan bebas lebih cepat karena vonis tersebut dihitung dengan masa penahanan mereka selama ini. Kuasa hukum Tentri Novanta, Yafed Kurniawan, mengatakan Tentri akan bebas pada 4 Juni 2019 mendatang.
“Untuk terdakwa Tentri tanggal 4 akan bebas. Karena dia sudah ditahan sejak hampir lima bulan yang lalu. Jadi tanggal 4 bisa bebas. Sedangkan yang Intan selisih satu minggu. Untuk Endang dan Tentri sama,” kata Yafed.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Frangky Desima Waruwu kuasa hukum Siska, yang mengatakan Siska juga akan segera bebas.
“Besok tanggal 4 Juni akan bebas,” ujar Frangky.
BERITA TERKAIT
Setelah Jalani Pemeriksaan Intensif, Vanessa Angel Dibebaskan, Ini Kata Polisi
Pacar Vanessa Angel Minta Jane Shalimar Tak Umbar Kebaikan di Sosmed, Ini Respon Jane Shalimar
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian, ketiga perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan. (***)
sumber: detik.com