mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

PERISTIWA

BPOM Tingkatkan Pengawasan Keamanan Obat di Indonesia

| Selasa | 09 Juli 2019 | 9:37 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan meningkatkan efektivitas pengawalan kualitas dan keamanan obat di Indonesia untuk mewujudkan kemandirian obat dalam negeri.

Untuk dapat melaksanakan tugasnya tersebut, BPOM memerlukan kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak.

“Badan POM menyadari bahwa di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini kita harus membuka komunikasi dengan para profesional dan kemitraan seluas-luasnya sehingga segala pelayanan publik yang diberikan, dalam hal ini obat dapat secara cepat, tepat, dan tentunya memenuhi standar untuk diakses masyarakat,” ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Penny menegaskan bahwa pihaknya diberi mandat untuk melakukan pengawasan secara komprehensif dalam menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu. Evaluasi penilaian keamanan obat merupakan langkah kongkrit penjaminan produk obat yang menjadi tugas dan fungsi Badan POM.

Dalam melakukan evaluasi, lanjutnya Badan POM melakukan kajian secara komprehensif berdasarkan evidence base untuk menjadi dasar dalam penilaian khasiat dan keamanan obat.

Putusan kebijakan diambil melalui pembahasan penilaian obat bersama tim ahli dari berbagai bidang ilmu seperti farmakologi, klinis, biostatistik, farmasi, maupun epidemiologi melalui pelaksanaan rapat pleno Komite Nasional (KOMNAS) penilai obat.

Di era JKN sekarang ini, menurut Penny Badan POM juga menyadari perlunya peningkatan pelayanan publik dan peningkatan akses ketersediaan obat sebagai salah satu tantangan yang dihadapi.

Upaya inovasi telah dan akan terus dilakukan antara lain terkait penggunaan teknologi melalui e-registrasi, simplifikasi proses registrasi, deregulasi, pendampingan dalam rangka uji klinik, serta mekanisme reliance system.

“Tantangan lain yang juga dihadapi saat ini adalah keterbatasan akses terhadap obat untuk penyakit langka (orphan drug) maupun obat yang belum tersedia untuk pengobatan tertentu (unmet medical needs). Untuk itu, dilakukan penyusunan regulasi penilaian obat serta peningkatan komitmen industri farmasi terhadap mutu obat tersebut sehingga dapat di akses oleh masyarakat,” tambahnya. (***)

sumber: wartaekonomi.co.id