mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

KARIMUN

Diduga Kelalaian Disdik, Oknum Guru yang Telah Meninggal Terhutang Rp51 Juta

| Sabtu | 20 Juli 2019 | 1:05 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Karimun – Malang tak dapat dielak, nasib buruk tak dapat dicegah, hal inilah yang kini menimpa keluarga Alhmahrum Rofina Nainggolan, Salah satu PNS yang mengajar di SD 007 Kebat, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Duka keluarga sepeninggalan Rofina ternyata tak usai, meskipun sudah 5 tahun berlalu. Anuar (47), suami almahrumah harus menanggung hutang kelebihan pembayaran gaji dari pemda setempat sebesar 51 juta.

Timbulnya hutang tersebut diduga akibat kelalaian pihak Sekolah dan UPTD Dinas pendidikan di Kecamatan Moro. Anuar mengatakan, sejak istrinya meninggal, pihak keluarga telah menyampaikan dokumen terkait kematian istrinya kepihak sekolah untuk ditindaklanjuti ke Dinas pendidikan.

“Dua hari setelah istri saya meninggal, kami sudah serahkan surat keterangan meninggal dunia dan dokumen lainnya ke sekolah. Agar diteruskan sampai ke dinas pada Juni 2014. Saya tak sangka, kalau dokumen kematian istri saya tidak disampaikan ke dinas. Dan sampai desember 2016, istri saya masih dianggap hidup dan dianggap masih terhutang di bank,” jelasnya, Jumat 19 Juli 2019.

BERITA TERKAIT

Mantan Bendahara UPTD Disdik Moro Diduga Minta Rp1,5 Juta untuk Pengurusan Dokumen Kematian Rofina Nainggolan

Mirisnya lagi, gaji Rofina masih dibayarkan utuh oleh Bagian Keuangan Pemda Karimun, sebesar Rp.3.468.900. Pihak Bank Riau Kepri pun melakukan hal yang sama, yakni melakukan pemotongan hutang sebesar 1,5 juta rupiah selama 16 bulan yang semestinya tanggungan tersebut lunas saat seorang kreditur dinyatakan meninggal dunia.

Merasa dibebankan akibat kelalaian Dinas Pendidikan, Ayah tiga orang anak inipun pada Juni 2019, telah dua kali mendatangi kantor dinas pendidikan untuk mempertanyakan perihal kelebihan gaji yang dibebankan pada pihak keluarga.

“Saya didampingi teman, sudah dua kali menyampaikan hal ini kepada kepala dinas pendidikan. Namun, mereka belum memberikan penyelesaian, dan kelebihan gaji tersebut masih dihitung hutang,” katanya.

Masalah inipun sudah dibawa rapat bersama dengan Bupati dirumah dinasnya pada Rabu pagi 16 juni, tapi sampai sekarang kami masih terhutang. Padahal bupati saat itu mengakui jika permasalahan ini timbul akibat kelalaian pemerintah.

Sejak meninggal, Anuar menganggap jika uang yang diberikan pihak bendahara sekolah selama 16 bulan tersebut merupakan uang pensiun istrinya. Sebab, nominal uang yang diterimanya selalu bervariatif mulai dari 700 ribu, hingga terbesar sebanyak 1,5 juta rupiah.

Anuar pun kanget saat menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Karimun yang menyatakan jika ahli waris memiliki hutang yang harus dibayar sebanyak Rp.51.228.500

“Saat mau mencairkan dana pensiun, kami harus membayar hutang kelebihan gaji sejak Juni 2014 hingga Desember 2016. Ternyata, pihak UPTD Disdik maupun sekolah, masih membayarkan gaji semasa hidupnya istri saya, yang akhirnya dipotong oleh pihak Bank RiauKepri,” ujarnya.

“Pihak bank juga masih menganggap istri saya masih hidup selama itu. Gaji dipotong hutang, yang sudah meninggal masih harus membayar hutang. Seharusnyakan ada asuransi kematian,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim saat dikonfirmasi mengaku bahwa selama ini dokumen kematian Rofina Nainggolan tidak pernah sampai ke Dinas Pendidikan.

“Permasalahan ini sudah kita bahas dalam rapat beberapa waktu lalu. Dan sebenarnya pihak sekolah sampai saat ini tidak pernah menyampaikan dokumen-dokumen almarhum,” kata Bakri.

Atas permasalahan ini, Bakri menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah untuk mencari tau penyebab kenapa pihak sekolah tidak menyampaikan dokumen almarhum ke dinas Pendidikan.

“Besok kita akan panggil kepala sekolah di Moro untuk membahas masalah ini,” kata Bakri.

Bakri juga menyampaikan, dirinya tidak ingin mencari siapa yang benar ataupun salah. Namun menurutnya pihak ahli waris seharusnya lebih proaktif dalam mengurus dokumen langsung ke dinas pendidikan.

“Seharusnya pihak ahli waris almarhum lebih proaktif menyampaikan bekas-berkas seperti ini. Karena masalah seperti ini bukan hanya satu, kan ada banyak,” ucap Bakri. (yan)