mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

RILIS

“PERTAHANKAN BISNIS LNG, 100% UNTUK NEGARA”

| Rabu | 17 Juli 2019 | 2:31 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Dumai – Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Sejak 62 tahun yang lalu, Pertamina telah membuktikan eksistensi dan dedikasinya dalam pengelolaan migas sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi nasional dan salah satu BUMN yang menjadi penopang perekonomian Indonesia.

Produksi LNG Indonesia saat ini sebesar 16 MT sekitar 7 % LNG Dunia dan cadangan gas nasional sebesar 135 TSCF. Indonesia menjadi eksportir LNG “Terbesar kelima” setelah Qatar, Malaysia, Australia dan Nigeria.

Kapasitas Kilang LNG Indonesia sebesar 28,7 MTPA artinya masih ada potensi untuk meningkatkan penjualan dari hasil produksi baik untuk
domestik ataupun pasar export.

Pangsa pasar export LNG Indonesia adalah kawasan Asia Pasifik dan Amerika Utara. Negara importir pengguna LNG kita adalah Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, Mexico, Thailand, India dan UEA.

Pasokan LNG kepasar dunia meningkat sekitar 12 % per tahun. Volume perdagangan LNG tahun 2017 meningkat menjadi 293,1 MT atau meningkat sebesar 35,2 MT dari tahun 2016.

Pertumbunan pasokan LNG merupakan respon terhadap pertumbuhan pasar di Asia untuk memenuhi permintaan China dan Korea Selatan. Kedepan kebutuhan gas akan semakin besar seiring dengan kepedulian lingkungan dan perubahan pola pasar atau pemain LNG Dunia.

Saat ini terjadi crossing pola bisnis LNG dan semakin berkembangnya penjualan secara spot basis serta future trading, sehingga menjadi portofolio player lebih mudah karena memiliki flexibilitas.

Untuk Bisnis LNG saat ini Pertamina mendapatkan wewenang sebagai :

  1. Penjual Bagian Negara (melalui Tim LNG Commercial) untuk WK tertentu yang dilakukan melalui penjualan secara tender dan beauty contest (penjualan term dan penjualan spot/strip deal)
  2. Pengelola LNG Portofolio (Tim LNG Business Commercialization) yang dilakukan untuk pengelolaan LNG Domestik melalui Pembelian LNG yang dilakukan dengan cara Bilateral B2B- tender dan beauty contest dan penyediaan kebutuhan LNG Global melalui optimasi Penjualan LNG dengan cara sesuai bisnis yang ada.

Berdasarkan wewenang bisnis diatas Pertamina dapat mengembangkan rencana bisnis LNG Integrasi upstream to downstream (mulai dari monetisasi upstream hingga security of supply untuk demand own use (kilang Pertamina) dan demand domestik lainnya sehingga adanya security of supply gas untuk RDMP dan Nasional.

Selain itu sebagai agent of development Pertamina terlibat langsung dalam pasar di seluruh value chain sehingga Pertamina dapat mempengaruhi pasar tidak hanya menjadi target pasar.

Konsekuensi yang didapat dari wewenang bisnis yang diberikan pada PERTAMINA sebagai berikut :
– Karena bisnis LNG merupakan bisnis jangka panjang yang usia kontraknya bisa mencapai 20-30 tahun maka harus ada kejelasan kontrak jangka panjang antara seller – buyer.
– Komitmen dan penanganan bisnis LNG telah diakui secara international sebagai exportir terbesar ke lima sehingga reputasi dalam Bisnis LNG telah mencapai World Class Energy Company.
– Pengelolaan volume Portofolio LNG mencapai puluhan milyar USD dari sumber domestik maupun internasional.
– Atas penjualan volume Portofolio LNG Pertamina, potensi margin sebesar +/- 10 persen.
– Pengelolaan volume LNG hulu (sebagai penjual LNG bagian negara) senilai puluhan Milyar USD per tahun yang bersumber dari LNG Bontang dan sebagian dari Tangguh.
– Atas pengelolaan dan penjualan LNG hulu (sebagai penjual LNG bagian negara), potensi mendapatkan fee.

Berdasarkan road map BUMN sektor energi, dinyatakan bahwa perlu adanya konsolidasi bisnis gas BUMN dalam rangka peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik. Penggabungan bisnis PGN dan Pertamina pada RUPS Luar Biasa PGN terkait Perubahan Pemegang Saham dari Pemerintah menjadi PT Pertamina (Persero) tanggal 26 April 2018 dimana kepemilikan saham Pertamina atas PGN sebesar 56,96 % dan 43,04 % dimiliki oleh publik (pengusaha Swasta/ Lokal/ Asing).

Pengalihan bisnis gas existing, LNG existing, Jargas, dan SPBG dari PERTAMINA ke PGN akan menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing) di PGN sebesar 43,04 %.

Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bahwa Bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya sehingga negara akan mendapatkan 100 % keuntungan yang digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Terkait dengan hal tersebut, Serikat Pekerja Kilang Minya Putri Tujuh (SP-KMPT) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Republik Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada Pertamina yang keuntungannya 100% untuk kemakmuran rakyat dimana saham 100% milik negara.
  2. Meminta Pemerintah Republik Indonesia (cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk memastikan Pertamina dapat menyusun program kerja rencana Bisnis LNG yang mendukung Security of Supply Nasional baik jangka pendek ataupun jangka panjang karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional.
  3. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui Holding Migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing) di PGN sebesar 43,04 % .

Demikian tuntutan ini disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan hal dimaksud dapat dipenuhi dalam rangka membangun kedaulatan energi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat ketahanan nasional.

Kepada seluruh konstituen SP-KMPT di seluruh sentra operasi/ produksi PT Pertamina (PERSERO) RU-2 agar tetap mampu menjaga kelancaran distribusi energi nasional, dan senantiasa meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan keputusan Pemerintah terhadap hal yang diperjuangkan. Jangan mengambil tindakan apapun sampai ada perintah organisasi lebih lanjut. (***)