mediakepri
Selasa, 19 Maret 2024 |
×

Selasa, 19 Maret 2024

BATAM

Tahun Ini Kartu Identitas Anak Diterbitkan, Camat Mulai Mendata Anak TK dan Ini Syaratnya

| Rabu | 04 September 2019 | 12:55 | Tidak ada komentar

MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam – Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diterbitkan di Batam tahun ini. Beberapa kartu telah diberikan secara simbolis oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi kepada anak didik pemasyarakatan beberapa waktu lalu.

Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama seluruh camat mulai mendata anak usia dini di Batam. Hasil pendataan sebagai dasar penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) nantinya.

Camat Lubukbaja, Novi mengatakan pihaknya sudah mendapat surat dari Disdukcapil terkait pendataan anak usia dini ini. Ia mendapat tugas untuk mendata anak didik dua Taman Kanak-Kanak (TK) di Lubukbaja.

“Kita sudah akomodir arahan itu. Sampai 100 oranglah dari dua TK,” kata Novi di Lubukbaja akhir pekan lalu.

Sama dengan Novi, Camat Batamkota, Fairus Batubara juga sudah mendata anak dua TK di wilayah kerjanya. Yakni KB/TK AIS di Ruko Imperium blok A42-46 dan TK Sunshine Moeslim School di Komplek Ruko Cendana Blok D1 No. 11-12.

“Tapi ini sifatnya baru pengusulan. Untuk kegiatan lanjutan, masih menunggu instruksi dari Disduk,” ujarnya.

Lain waktu, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar mengatakan ada beberapa syarat yang harus disiapkan orangtua untuk bisa mendapatkan KIA bagi anaknya. Seperti mengisi formulir, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP-el, serta pas foto berwarna 2×3 sebanyak dua lembar.

Menurut Said, ada dua kategori KIA yang akan diterbitkan. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun, KIA-nya tidak menggunakan foto, masa berlaku hingga lima tahun. Dan untuk anak usia 5-17 tahun, KIA akan menampilkan foto anak, masa berlaku hingga usia anak memasuki 17 tahun. (mcb)